Halalbihalal dalam Al-Qur'an: Al-Ghufran dan Pengampunan dengan Syarat

Minggu, 08 Mei 2022 - 09:25 WIB
Syarat penutupan dosa dan perlindungan dari siksa adalah berbuat kebajikan. Foto/Ilusrasi: SINDOnews
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Qur’an , Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" menjelaskan al-ghufran terambil dari kata kerja ghafara yang pada mulanya berarti menutup. Rambut putih yang disemir hingga tertutup putihnya disebutkan dengan ghafara asy-sya'ra.

Dari akar kata yang sama, lahir kata ghifarah, yang berarti sepotong kain yang menghalangi kerudung sehingga tidak ternodai oleh minyak rambut. Maghfirah Ilahi adalah "perlindungan-Nya dari siksa neraka."

Baca juga: Quraish Shihab Bicara Halalbihalal Menurut Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an surat Ali Imran (3) : 31 dinyatakannya bahwa,

Katakanlah, "Jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan menutupi dosa-dosamu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Kemudian dalam Al-Quran surat Al-Anfal (8) : 29, dinyatakan:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqan (petunjuk membedakan yang hak dan yang batil), dan menghapuskan kesalahan-kesalahan kamu, serta yaghfir lakum (melindungi kamu dari siksa). Dan Allah mempunyai karunia yang besar.

Quraish Shihab menjelaskan dari kedua ayat di atas terlihat, bahwa kata yaghfir bila dirangkaikan dengan menyebutkan dosa, berarti menutup dosa dengan sesuatu.

Sedangkan bila tidak dirangkaikan dengan menyebutkan dosa --sebagaimana ditunjukkan dalam surat Al-Anfal ayat 29-- berarti melindungi manusia dari siksa atau bencana.

Baik dalam konteks pertama maupun konteks kedua, ayat-ayat tersebut memperlihatkan bahwa ghufran (pengampunan atau perlindungan) tidak dapat diperoleh kecuali setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!