Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat
Rabu, 11 Mei 2022 - 23:39 WIB
KH Ahmad Kosasih M Ag
Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur'an
Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya, zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam.
Zakat pun merupakan ibadah yang telah diatur pelaksanaannya dalam Islam. Mengenai zakat, salah satu yang telah diatur oleh Islam misalnya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi beberapa kriteria, maka zakat menjadi kewajibannya.
Adapun kriteria harta yang telah wajib dizakati sebagai berikut:
1. Kepemilikan Secara Penuh
Harta yang dimiliki oleh seorang muslim secara penuh wajib dizakati. Namun, apabila piutang pada seseorang yang tidak membayar atau mengingkari janjinya, maka itu tidak dikenakan wajib zakat. Kewajiban zakat akan kembali kepada harta tersebut apabila telah kembali kepada pemiliknya.
2. Harta Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Jika seorang muslim memiliki harta sesuai dengan nisab, atau bahkan lebih dari nisab, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Harta Telah Dimiliki Selama Satu Tahun (Haul)
Haul adalah hitungan waktu kepemilikan harta seorang muslim. Jumlah waktunya adalah selama 12 bulan Qamariah atau satu tahun. Jika, seorang muslim memiliki harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka hartanya dikenakan wajib zakat.
Bentuk Harta yang Wajib Dizakati
Bagi sebagian orang, harta mungkin hanya diartikan sebagai uang saja. Padahal, harta bisa memiliki beragam bentuk. Harta, pada hakikatnya, bukan hanya uang saja, namun juga meliputi barang-barang berharga lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), harta merupakan "kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki." Dari sini dapat disimpulankan bahwa harta adalah sesuatu yang memiliki nilai bagi masyarakat.
Setiap harta memiliki hak zakatnya masing-masing. Seperti disinggung di atas, harta tak melulu soal uang. Ada banyak jenis harta di dunia ini. Maka dari itu, zakat harta atau zakat mal bukan hanya diukur melalui uang saja, namun juga melalui bentuk lainnya. Adapun bentuk harta yang wajib dizakati dalam Islam antara lain:
1. Zakat pertanian (biji makanan dan buah-buahan).
2. Zakat perniagaan.
3. Zakat binatang ternak.
4. Zakat perikanan.
5. Zakat emas, perak, uang, logam mulia, dan batu mulia.
Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur'an
Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya, zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam.
Zakat pun merupakan ibadah yang telah diatur pelaksanaannya dalam Islam. Mengenai zakat, salah satu yang telah diatur oleh Islam misalnya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi beberapa kriteria, maka zakat menjadi kewajibannya.
Adapun kriteria harta yang telah wajib dizakati sebagai berikut:
1. Kepemilikan Secara Penuh
Harta yang dimiliki oleh seorang muslim secara penuh wajib dizakati. Namun, apabila piutang pada seseorang yang tidak membayar atau mengingkari janjinya, maka itu tidak dikenakan wajib zakat. Kewajiban zakat akan kembali kepada harta tersebut apabila telah kembali kepada pemiliknya.
2. Harta Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Jika seorang muslim memiliki harta sesuai dengan nisab, atau bahkan lebih dari nisab, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Harta Telah Dimiliki Selama Satu Tahun (Haul)
Haul adalah hitungan waktu kepemilikan harta seorang muslim. Jumlah waktunya adalah selama 12 bulan Qamariah atau satu tahun. Jika, seorang muslim memiliki harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka hartanya dikenakan wajib zakat.
Bentuk Harta yang Wajib Dizakati
Bagi sebagian orang, harta mungkin hanya diartikan sebagai uang saja. Padahal, harta bisa memiliki beragam bentuk. Harta, pada hakikatnya, bukan hanya uang saja, namun juga meliputi barang-barang berharga lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), harta merupakan "kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki." Dari sini dapat disimpulankan bahwa harta adalah sesuatu yang memiliki nilai bagi masyarakat.
Setiap harta memiliki hak zakatnya masing-masing. Seperti disinggung di atas, harta tak melulu soal uang. Ada banyak jenis harta di dunia ini. Maka dari itu, zakat harta atau zakat mal bukan hanya diukur melalui uang saja, namun juga melalui bentuk lainnya. Adapun bentuk harta yang wajib dizakati dalam Islam antara lain:
1. Zakat pertanian (biji makanan dan buah-buahan).
2. Zakat perniagaan.
3. Zakat binatang ternak.
4. Zakat perikanan.
5. Zakat emas, perak, uang, logam mulia, dan batu mulia.