Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat

Rabu, 11 Mei 2022 - 23:39 WIB
Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi kriteria, maka zakat menjadi kewajibannya. Foto/dok Daarul Quran
KH Ahmad Kosasih M Ag

Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur'an

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya, zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam.

Zakat pun merupakan ibadah yang telah diatur pelaksanaannya dalam Islam. Mengenai zakat, salah satu yang telah diatur oleh Islam misalnya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi beberapa kriteria, maka zakat menjadi kewajibannya.

Adapun kriteria harta yang telah wajib dizakati sebagai berikut:

1. Kepemilikan Secara Penuh

Harta yang dimiliki oleh seorang muslim secara penuh wajib dizakati. Namun, apabila piutang pada seseorang yang tidak membayar atau mengingkari janjinya, maka itu tidak dikenakan wajib zakat. Kewajiban zakat akan kembali kepada harta tersebut apabila telah kembali kepada pemiliknya.

2. Harta Mencapai Nisab

Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Jika seorang muslim memiliki harta sesuai dengan nisab, atau bahkan lebih dari nisab, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.

3. Harta Telah Dimiliki Selama Satu Tahun (Haul)

Haul adalah hitungan waktu kepemilikan harta seorang muslim. Jumlah waktunya adalah selama 12 bulan Qamariah atau satu tahun. Jika, seorang muslim memiliki harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka hartanya dikenakan wajib zakat.

Bentuk Harta yang Wajib Dizakati

Bagi sebagian orang, harta mungkin hanya diartikan sebagai uang saja. Padahal, harta bisa memiliki beragam bentuk. Harta, pada hakikatnya, bukan hanya uang saja, namun juga meliputi barang-barang berharga lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), harta merupakan "kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki." Dari sini dapat disimpulankan bahwa harta adalah sesuatu yang memiliki nilai bagi masyarakat.

Setiap harta memiliki hak zakatnya masing-masing. Seperti disinggung di atas, harta tak melulu soal uang. Ada banyak jenis harta di dunia ini. Maka dari itu, zakat harta atau zakat mal bukan hanya diukur melalui uang saja, namun juga melalui bentuk lainnya. Adapun bentuk harta yang wajib dizakati dalam Islam antara lain:

1. Zakat pertanian (biji makanan dan buah-buahan).

2. Zakat perniagaan.

3. Zakat binatang ternak.

4. Zakat perikanan.

5. Zakat emas, perak, uang, logam mulia, dan batu mulia.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَذَرِ الَّذِيۡنَ اتَّخَذُوۡا دِيۡنَهُمۡ لَعِبًا وَّلَهۡوًا وَّغَرَّتۡهُمُ الۡحَيٰوةُ الدُّنۡيَا‌ ۚ وَ ذَكِّرۡ بِهٖۤ اَنۡ تُبۡسَلَ نَفۡسٌ ۢ بِمَا كَسَبَتۡ‌ۖ لَـيۡسَ لَهَا مِنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ وَلِىٌّ وَّلَا شَفِيۡعٌ‌ ۚ وَاِنۡ تَعۡدِلۡ كُلَّ عَدۡلٍ لَّا يُؤۡخَذۡ مِنۡهَا‌ ؕ اُولٰٓٮِٕكَ الَّذِيۡنَ اُبۡسِلُوۡا بِمَا كَسَبُوۡا‌ ۚ لَهُمۡ شَرَابٌ مِّنۡ حَمِيۡمٍ وَّعَذَابٌ اَ لِيۡمٌۢ بِمَا كَانُوۡا يَكۡفُرُوۡنَ
Tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan senda-gurau, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al-Qur'an agar setiap orang tidak terjerumus (ke dalam neraka), karena perbuatannya sendiri. Tidak ada baginya pelindung dan pemberi syafaat (pertolongan) selain Allah. Dan jika dia hendak menebus dengan segala macam tebusan apa pun, niscaya tidak akan diterima. Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan (ke dalam neraka), karena perbuatan mereka sendiri. Mereka mendapat minuman dari air yang mendidih dan azab yang pedih karena kekafiran mereka dahulu.

(QS. Al-An'am Ayat 70)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More