Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat

Rabu, 11 Mei 2022 - 23:39 WIB
Bentuk Harta yang Wajib Dizakati

Bagi sebagian orang, harta mungkin hanya diartikan sebagai uang saja. Padahal, harta bisa memiliki beragam bentuk. Harta, pada hakikatnya, bukan hanya uang saja, namun juga meliputi barang-barang berharga lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), harta merupakan "kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki." Dari sini dapat disimpulankan bahwa harta adalah sesuatu yang memiliki nilai bagi masyarakat.

Setiap harta memiliki hak zakatnya masing-masing. Seperti disinggung di atas, harta tak melulu soal uang. Ada banyak jenis harta di dunia ini. Maka dari itu, zakat harta atau zakat mal bukan hanya diukur melalui uang saja, namun juga melalui bentuk lainnya. Adapun bentuk harta yang wajib dizakati dalam Islam antara lain:

1. Zakat pertanian (biji makanan dan buah-buahan).

2. Zakat perniagaan.

3. Zakat binatang ternak.

4. Zakat perikanan.

5. Zakat emas, perak, uang, logam mulia, dan batu mulia.

6. Zakat piutang.

7. Zakat hasil tambang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!