Ummu Waraqah, Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Sholat Bagi Laki-laki

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:21 WIB
Walaupun mayoritas ulama mengatakan tidak membolehkannya, namun Imam Abu tsur, al-Muzanni dan al-Thabari mengatakan sebaliknya: perempuan boleh mengimami laki-laki.

Pendapat di atas, tidak otomatis memberikan kebebasan penuh pada perempuan untuk menjadi imam salat bagi laki-laki. Dalam suatu riwayat, Ibnu Taimiyah menyebutkan kutipan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal mengenai hukum ini. Beliau menyebutkan bahwa seorang perempuan boleh menjadi imam bagi laki-laki pada sholat Tarawih.

Hal tersebut dibolehkan jika laki-laki yang menjadi makmum adalah ummi (tidak bisa membaca Al-Qur'an dengan fasih) dan perempuan yang menjadi imam adalah orang yang fasih.

Selain kriteria di atas, disebutkan kriteria lain dalam Kitab Jasser Audah ini. Yaitu hendaknya kebolehan perempuan menjadi imam bagi laki-laki itu tertentu jika tempat salat yang dimaksud adalah masjid daar. Yang dimaksud dengan Masjid Daar adalah tempat sholat yang ada di dalam rumah (musala, surau dan lainnya). Artinya, perempuan mutlak tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki jika di masjid umum.

Dari kisah di atas, dapat diambil sejumlah kesimpulan. Pertama, bahwa Ummu Waraqah adalah perempuan pertama yang mendapat legalitas Nabi Muhammad untuk menjadi imam sholat bagi laki-laki.

Kedua, keabsahan tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria ketat. Ketiga, hukum boleh tersebut masih khilaf di kalangan ulama. Pun, sanad hadis yang menjadi rujukan masih diperselisihkan. Oleh karena itu, selama masih ada laki-laki yang memenuhi syarat maka hendaknya ia tetap didahulukan dan diutamakan.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Salat Berjamaah Bagi Wanita
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!