Nikah Dulu atau Mapan Dulu? Begini Penjelasannya Menurut Syariat
Kamis, 19 Mei 2022 - 16:45 WIB
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Oleh karenanya, menikah menjadi dianjurkan bagi setiap pribadi muslim yang berkemampuan dan tidak ingin terjerumus dalam perbuatan dosa.
Pertalian nikah bukan hanya pertalian antara suami dan istri melainkan kedua keluarga juga. Sebelum diadakan pernikahan, pada umumnya seorang laki-laki melakukan pinangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada wanita yang akan dijadikan sebagai calon istrinya. Meminang atau melamar artinya permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai.
"Meskipun demikian, sangat dianjurkan sekali ketika hendak mengkhitbah seseornag perlu terlebih dahulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya. Namun masalah agama paling utama,"urai Ustadz Firman.
Wallahu A'lam
Pertalian nikah bukan hanya pertalian antara suami dan istri melainkan kedua keluarga juga. Sebelum diadakan pernikahan, pada umumnya seorang laki-laki melakukan pinangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada wanita yang akan dijadikan sebagai calon istrinya. Meminang atau melamar artinya permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai.
"Meskipun demikian, sangat dianjurkan sekali ketika hendak mengkhitbah seseornag perlu terlebih dahulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya. Namun masalah agama paling utama,"urai Ustadz Firman.
Wallahu A'lam
(wid)