Macam-Macam Haji, Niat, serta Tata Caranya
Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:35 WIB
Macam-macam haji ada tiga, yakni haji Qiran, Tamattu’, dan Ifrad. Yang membedakan ketiga macam haji ini adalah pelaksanaannya. Berikut niat dan tata caranya.
Pertama, Haji Qiran ialah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Yakni memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Pertama jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai tawaf. Kemudian saat memasuki kota Mekkah jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian sholat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul). Tetap masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah.
Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Hal yang perlu menjadi perhatian pada macam-macam haji dan cara pelaksanaannya seperti Qiran adalah kewajiban membayar dam. Membayar dam, yakni menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari tasyriq.
Doa niat melaksanakan haji dan umrah adalah sebagai berikut:
بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً.
Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji dan umroh.
Atau:
بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
نَوَيْتُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تعَالَى.
Artinya: Aku niat haji dan umroh, dengan berihram untuk haji dan umroh karena Allah.
Haji Tamattu
Kedua, Haji Tamattu. Mendahulukan mengerjakan umrah dari ibadah haji. Jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (bulan Syawwal, Zulqaidah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah).
Kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrah dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah, kemudian bertahalul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.
Setelah tahalul, jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.
Bagi yang melaksanakan macam-macam haji seperti Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah).
Pertama, Haji Qiran ialah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Yakni memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Pertama jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai tawaf. Kemudian saat memasuki kota Mekkah jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian sholat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul). Tetap masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah.
Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Hal yang perlu menjadi perhatian pada macam-macam haji dan cara pelaksanaannya seperti Qiran adalah kewajiban membayar dam. Membayar dam, yakni menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari tasyriq.
Doa niat melaksanakan haji dan umrah adalah sebagai berikut:
بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً.
Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji dan umroh.
Atau:
بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
نَوَيْتُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تعَالَى.
Artinya: Aku niat haji dan umroh, dengan berihram untuk haji dan umroh karena Allah.
Haji Tamattu
Kedua, Haji Tamattu. Mendahulukan mengerjakan umrah dari ibadah haji. Jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (bulan Syawwal, Zulqaidah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah).
Kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrah dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah, kemudian bertahalul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.
Setelah tahalul, jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.
Bagi yang melaksanakan macam-macam haji seperti Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah).