Beberapa Penyebab Batalnya Wudhu Seorang Wanita Menurut 4 Mazhab
Kamis, 26 Mei 2022 - 10:26 WIB
(كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي) متفق عليه
Artinya: Suatu kali aku tertidur di depan Rasulullah sementara kakiku berada di kiblatnya Rasul (maksudnya di hadapan Rasul). Jika Rasul sujud, beliau menggeser kakiku.
Dalam hadis lain Aisyah juga pernah berkata:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ
Artinya: Suatu kali aku tidak mendapati Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di kasur. Lalu aku mencarinya (dengan merabakan tanganku), lalu tanganku menyentuh dua telapak kaki Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (HR. Muslim)
Makna للمس dalam ayat di atas maksudnya adalah jimak. Ini sesuai dengan makna di ayat lain yang menceritakan tentang Sayidah Maryam:
وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ
Artinya: Seseorang belum pernah ada yang menyentuhku. (QS. Ali Imran: 47)
Maksudnya menyentuh di sini adalah berjimak. Pendapat ini juga dikuatkan dengan pendapat para sahabat di antaranya adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
3. Mazhab Malikiyah dan Hanabilah
Kedua mazhab ini mencoba untuk mengkompromikan dua pendapat mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah dengan mengatakan bahwa bersentuhan dengan lawan jenis yang membatalkan wudhu adalah yang dilakukan dengan syahwat. Jika bersentuhan bukan dengan syahwat, seperti dalam cerita Sayidah Aisyah di atas, maka ia tidak membatalakan wudhu. Muhammadiyah memilih pendapat yang mengatakan bahwa bersentuhan kulit suami istri tidak membatalkan wudhu.
Wallahu A'lam
(wid)