Hukum Hutang untuk Umroh, Bolehkah?

Rabu, 01 Juni 2022 - 09:56 WIB
Sebaiknya, kata Syaikh Utsaimin, jangan berhutang untuk menunaikan haji. Karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya. Karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan dan kasih sayangnya," tegas Syekh Utsaimin.

Ada Jaminan untuk Membayar

Sementara, di sisi lain, ada ulama yang berpendapat berhutang untuk haji atau umrah dihukumi boleh. Dengan catatan pinjamannya tidak riba atau di lembaga syariah.

Ustad Abdul Somad mengatakan, jika seseorang memberi jaminan sesuatu yang dapat digunakan untuk membayar hutangnya untuk haji dan umrah, maka boleh meminjam di lembaga keuangan syariah. "Misalnya, yang meminjam itu punya jaminan jika kebunnya panen, sawahnya panen, dan pinjamnya di bank syariah, maka boleh pinjam," kata ustad yang akrab dipanggil UAS itu dalam salah satu tausiyahnya di youtube.

Sedangkan menurut ulama NU, KH Mahbub Maafi menukil dari kitab kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil, mengatakan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka tidak wajib haji atau umrah. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah memiliki kemampuan.



Wallahu 'alam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar seseorang mengucapkan: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu, bahwasanya Engkau adalah Allah Yang Maha Esa, yang bergantung pada-Nya segala sesuatu, yang tidak beranak dan tidak diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sungguh dia telah meminta kepada Allah dengan nama-Nya yang Agung, yang apabila diminta dengan menyebut-Nya, pasti akan diberi dan apabila berdoa dengan menyebut-Nya pasti akan dikabulkan.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 3847)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More