Hukum Hutang untuk Umroh, Bolehkah?

Rabu, 01 Juni 2022 - 09:56 WIB
Ada Jaminan untuk Membayar

Sementara, di sisi lain, ada ulama yang berpendapat berhutang untuk haji atau umrah dihukumi boleh. Dengan catatan pinjamannya tidak riba atau di lembaga syariah.

Ustad Abdul Somad mengatakan, jika seseorang memberi jaminan sesuatu yang dapat digunakan untuk membayar hutangnya untuk haji dan umrah, maka boleh meminjam di lembaga keuangan syariah. "Misalnya, yang meminjam itu punya jaminan jika kebunnya panen, sawahnya panen, dan pinjamnya di bank syariah, maka boleh pinjam," kata ustad yang akrab dipanggil UAS itu dalam salah satu tausiyahnya di youtube.

Sedangkan menurut ulama NU, KH Mahbub Maafi menukil dari kitab kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil, mengatakan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka tidak wajib haji atau umrah. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah memiliki kemampuan.



Wallahu 'alam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Al Aghar Al Muzanni, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya hatiku tidak pernah lalai dari dzikir kepada Allah subhanahu wa ta'ala, sesungguhnya aku beristighfar sebanyak seratus kali dalam sehari.

(HR. Muslim No. 4870)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More