Hukum Hutang untuk Umroh, Bolehkah?
Rabu, 01 Juni 2022 - 09:56 WIB
Bagi umat Islam melaksanakan ibadah haji adalah wajib, sedangkan menunaikan umroh adalah sunnah. Foto istimewa
Hukum hutang untuk pergi umroh atau haji, bolehkah dilakukan? Pergi menunaikan ibadah haji atau umroh dengan dana yang berasal dari berhutang terjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang membolehkan hutang, tetapi ada yang berpendapat harus menghindari hutang untuk haji maupun umroh ini.
Bagi umat Islam, menunaikan haji hukumnya wajib. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"... Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah, adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana..." (Q.S. Ali Imran : 97).
Sedangkan untuk umroh disepakati sunah. Tapi kedudukannya adalah sunah muakad atau sunah yang diutamakan karena mendekati wajib.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 196 :
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah......" (QS. Al-Baqarah ayat 196).
Baca juga: Gus Baha Ditanya Haji Atau Umrah Dulu? Berikut Jawaban Beliau
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, berdasarkan Al Baqarah ayat 196 tersebut menurut Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Maliki bahwa umrah itu sunah muakad. Bahkan, ada yang mengatakan wajib sekali dalam seumur hidupnya untuk umrah.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam bersabda : "Umrah tidak wajib. Tetapi kalau kamu umrah itu lebih baik." (HR. Tirmidzi)
Bagi umat Islam, menunaikan haji hukumnya wajib. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"... Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah, adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana..." (Q.S. Ali Imran : 97).
Sedangkan untuk umroh disepakati sunah. Tapi kedudukannya adalah sunah muakad atau sunah yang diutamakan karena mendekati wajib.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 196 :
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah......" (QS. Al-Baqarah ayat 196).
Baca juga: Gus Baha Ditanya Haji Atau Umrah Dulu? Berikut Jawaban Beliau
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, berdasarkan Al Baqarah ayat 196 tersebut menurut Mazhab Hanafi dan sebagian Mazhab Maliki bahwa umrah itu sunah muakad. Bahkan, ada yang mengatakan wajib sekali dalam seumur hidupnya untuk umrah.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Salam bersabda : "Umrah tidak wajib. Tetapi kalau kamu umrah itu lebih baik." (HR. Tirmidzi)
Lihat Juga :