Hukum Berutang untuk Menikah, Boleh atau Tidak?

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
loading...
Hukum Berutang untuk...
Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina, namun bukan berarti boleh dilakukan dengan segala cara. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana hukum berutang untuk menikah ? Boleh atau tidak, dan bagaimana dalil-dalilnya? Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara. Berusaha menempuh jalan yang diridhai Allah, merupakan cara paling tepat untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.

Lantas bagaimana kalau harus berutang dulu? Ternyata syariat membolehkan berutang untuk menikah , demi menjaga kehormatan dan itupun dengan syarat mampu untuk melunasinya. Apa dalilnya? Dikutip dari laman islamqa, terdapat hadis dalam riwayat Tirmizi (1655), Nasa'I (3120), Ibnu Majah (2518) dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan; Mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi).

Baca juga: Keutamaan Menikah dan 4 Kriteria Memilih Perempuan

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Siapa yang mengambil harta orang (berutang) dan dia hendak melunasinya, maka Allah akan bantu melunasinya, dan siapa yang mengambilnya ingin menghancurkannya maka Allah akan menghancurkannya." (HR. Bukhari, no. 2387)

Adapun jika dia tidak mampu melunasinya, maka dimakruhkan baginya berhutang, baik untuk menikah atau untuk yang lainnya. Karena beban hutang itu besar. Bahkan hingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang mati syahid, akan diampuni semua dosanya selain hutangnya (HR. Muslim, no. 1886)

Solusi Terbaik

Meski dibolehkan berutang untuk menikah demi menjaga kehormatan, namun ada solusi terbaik yang bisa dilakukan. Ustadz Ammi Nur Baits, dai yang juga dewan pembina konsultasisyariah menjelaskan, berutang atau meminjam kepada bank atau lainnya tidak akan lepas dari riba. Seberapapun pinjaman Anda dari bank, tidak akan lepas dari persyaratan riba. "Sebenarnya ada beberapa alternatif solusi, agartetap bisa menikah tanpa harus menyentuh utang apalagi ke bank,"ungkapnya.

Solusinya yakni:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Hati-hati Pernikahan...
Hati-hati Pernikahan Bisa Batal karena 6 Hal Ini, Apa Saja Itu?
Mengapa Islam Melarang...
Mengapa Islam Melarang Pernikahan Beda Agama? Begini Dalil-dalilnya!
Rekomendasi
Benua Ekstrem Tersembunyi...
Benua Ekstrem Tersembunyi Ditemukan di Bawah Es Antartika
Fenomena Tornado Api...
Fenomena Tornado Api di Balik Kebakaran Hebat Kanada Terkuak
Selandia Baru Diterjang...
Selandia Baru Diterjang Gelombang Panas Terparah sejak 1909
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Infografis
Aturan THR Lebaran Terbit,...
Aturan THR Lebaran Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved