Kurban Para Perantau, di Kampung Halaman Apa di Wilayah Domisili?

Sabtu, 04 Juni 2022 - 19:11 WIB
Allah Azza wa Jalla berfirman:

كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. [ QS al-Hajj : 37].

Dalam hal ini ada dalil bahwa menyembelih binatang kurban dan menyebut nama Allah Azza wa Jalla dengan berdiri merupakan tujuan inti ibadah ini. Dan ini merupakan bentuk tauhid kepada Allah Azza wa Jalla.

Telah kita maklumi bahwa memindahkan kurban ke luar negeri akan menghilangkan tujuan yang agung ini. Sesungguhnya perbuatan ini lebih utama dari sekadar memanfaatkan daging dan menyedekahkannya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. [ QS al-Hajj/22 :37]

Baca juga: Idul Kurban dan Spirit Pembebasan

Kelima, hilangnya kesempatan memakan daging binatang sembelihannya. Sesungguhnya orang yang berkurban diperintahkan untuk memakan daging kurbannya, bahkan Allah Azza wa Jalla mendahulukan perintah untuk memakan daging itu dari pada memberikannya kepada fakir miskin.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [ QS al-Hajj/22 :28]

Maka, orang yang memakan dari hasil kurbannya sendiri merupakan ibadah mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalladan dia diberi pahala karena mengikuti perintah Allah Azza wa Jalla.

Telah dimaklumi bahwa mengirimnya ke lain negeri akan mencegahnya untuk memakan daging itu. Karena ia tidak bisa makan, maka hal itu termasuk perbuatan meremehkan perintah Allah Azza wa Jalla, dan dia berdosa menurut pendapat sebagian Ulama.

Keenam, di antara efek buruknya, orang yang berkurban menjadi ragu, apakah dia sudah boleh memotong kumis dan kukunya karena dia tidak tahu apakah binatangnya telah disembelih ataukah belum. Apakah disembelih pada hari id, atau pada hari-hari setelahnya.

Ini adalah enam maslahat yang hilang dengan dipindahkannya hewan kurban ke negeri lain.

Selanjutnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan mengenai madharat-madharat membawa kurban ke lain tempat.

Baca juga: Cara Menabung untuk Kurban Sesuai Syariat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!