Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
Senin, 06 Juni 2022 - 14:45 WIB
Kurban bermakna mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan. Foto/dok sdmuhcc.net
Tak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah atau berepatan 9 Juli 2022 menurut kalender Islamic Global. Namun, pemerintah masih menunggu kepastian harinya lewat sidang isbat Kementerian Agama nanti.
Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya hukum berkurban bagi yang mampu? Wajib atau sunnah?
Perdebatan hukum berkurban bagi yang mampu wajar terjadi karena terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab. Menurut mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban merupakan sunnah. Namun, menurut Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib. Jadi mana hukum yang benar?
Menurut keterangan yang dilansir dari dompetdhuafa, kurban berasal dari kata 'Qorroba-Yuqorribu-Qurbaanan', yang maknanya mendekatkan diri. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan.
Berikut firman Allah dalam Surat Al-Kautsar:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar Ayat 1-3)
Dalam Surat Al-Kautsar, Allah memerintahkan manusia untuk sholat dan berkurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan lebih banyak. Sebab daging kurban tidak dinikmati sendiri, melainkan kepada seluruh umat muslim.
Untuk melaksanakan perintah berkurban tidaklah murah. Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban. Untuk pelaksanaannya pun membutuhkan banyak dana dan sumber daya manusia.
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu
Menurut para ulama, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Namun, seperti apa seseorang dikatakan mampu?
1. Mazhab Maliki: Sangat Dianjurkan Jika Mampu
Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 Dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta. Maka bila seseorang memiliki total kekayaan Rp60 juta rupiah, maka sangat dianjurkan baginya untuk menunaikan ibadah kurban.
Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya hukum berkurban bagi yang mampu? Wajib atau sunnah?
Perdebatan hukum berkurban bagi yang mampu wajar terjadi karena terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab. Menurut mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban merupakan sunnah. Namun, menurut Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib. Jadi mana hukum yang benar?
Menurut keterangan yang dilansir dari dompetdhuafa, kurban berasal dari kata 'Qorroba-Yuqorribu-Qurbaanan', yang maknanya mendekatkan diri. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan.
Berikut firman Allah dalam Surat Al-Kautsar:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar Ayat 1-3)
Dalam Surat Al-Kautsar, Allah memerintahkan manusia untuk sholat dan berkurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan lebih banyak. Sebab daging kurban tidak dinikmati sendiri, melainkan kepada seluruh umat muslim.
Untuk melaksanakan perintah berkurban tidaklah murah. Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban. Untuk pelaksanaannya pun membutuhkan banyak dana dan sumber daya manusia.
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu
Menurut para ulama, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Namun, seperti apa seseorang dikatakan mampu?
1. Mazhab Maliki: Sangat Dianjurkan Jika Mampu
Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 Dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta. Maka bila seseorang memiliki total kekayaan Rp60 juta rupiah, maka sangat dianjurkan baginya untuk menunaikan ibadah kurban.
Lihat Juga :