Cara Menabung untuk Kurban, Inilah Tips dan Dalilnya
Selasa, 07 Juni 2022 - 17:16 WIB
Cara menabung untuk kurban bisa dilakukan dengan 4 cara, salah satunya dengan menyisihkan uang setiap bulannya. Foto ilustrasi/freepik
Cara menabung untuk berkurban , merupakan alternatif agar menunaikan ibadah kurban bisa terwujud. Lalu, bagaimana hukum tentang tabungan kurban ini, serta bagaimana cara melaksanakannya?
Tabungan untuk kurban merupakan sarana dalam mewujudkan suatu ibadah kurban . Hukum asal pada wasilah (sarana) adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh as sa’di, ulama ahli fikih. Dalam kaidah fiqih disebutkan; al wasaail laha ahkamul maqashid (wasilah/sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan) yakni jika tujuannya baik maka sarana harus baik dan melalui sarana tersebut maka orang yang melakukannya, akan mendapatkan pahala.
Jadi, tabungan kurban itu hukumnya boleh. Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih kurban.
Baca juga: Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
Allah Ta'ala berfirman,
“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah salat karena Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2).
Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih kurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).
Mengutip pendapat Ustadz Ammi Nur Baits, berdasarkan tafsir di atas, kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini hanyalah ketika Idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berkurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Tabungan untuk kurban merupakan sarana dalam mewujudkan suatu ibadah kurban . Hukum asal pada wasilah (sarana) adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh as sa’di, ulama ahli fikih. Dalam kaidah fiqih disebutkan; al wasaail laha ahkamul maqashid (wasilah/sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan) yakni jika tujuannya baik maka sarana harus baik dan melalui sarana tersebut maka orang yang melakukannya, akan mendapatkan pahala.
Jadi, tabungan kurban itu hukumnya boleh. Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih kurban.
Baca juga: Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah salat karena Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2).
Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih kurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).
Mengutip pendapat Ustadz Ammi Nur Baits, berdasarkan tafsir di atas, kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini hanyalah ketika Idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berkurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Lihat Juga :