Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
loading...
A
A
A
Tak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah atau berepatan 9 Juli 2022 menurut kalender Islamic Global. Namun, pemerintah masih menunggu kepastian harinya lewat sidang isbat Kementerian Agama nanti.
Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya hukum berkurban bagi yang mampu? Wajib atau sunnah?
Perdebatan hukum berkurban bagi yang mampu wajar terjadi karena terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab. Menurut mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban merupakan sunnah. Namun, menurut Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib. Jadi mana hukum yang benar?
Menurut keterangan yang dilansir dari dompetdhuafa, kurban berasal dari kata 'Qorroba-Yuqorribu-Qurbaanan', yang maknanya mendekatkan diri. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan.
Berikut firman Allah dalam Surat Al-Kautsar:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar Ayat 1-3)
Dalam Surat Al-Kautsar, Allah memerintahkan manusia untuk sholat dan berkurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan lebih banyak. Sebab daging kurban tidak dinikmati sendiri, melainkan kepada seluruh umat muslim.
Untuk melaksanakan perintah berkurban tidaklah murah. Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban. Untuk pelaksanaannya pun membutuhkan banyak dana dan sumber daya manusia.
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu
Menurut para ulama, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Namun, seperti apa seseorang dikatakan mampu?
1. Mazhab Maliki: Sangat Dianjurkan Jika Mampu
Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 Dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta. Maka bila seseorang memiliki total kekayaan Rp60 juta rupiah, maka sangat dianjurkan baginya untuk menunaikan ibadah kurban.
2. Mazhab Syafi'i: Dianjurkan Jika Mampu Menafkahi Keluarganya
Adapun menurut Mazhab Syafi'i mengukur kemampuan seseorang apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Hal ini dengan catatan orang itu mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Dzulhijjah.
Jika seseorang memiliki uang sebesar harga hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban. Lebih baik memprioritaskan nafkah keluarganya lebih dulu.
3. Mazhab Hambali: Boleh Berutang
Beda lagi menurut Mazhab Hambali. Seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berutang. Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.
4. Mazhab Hanafi: Wajib Bagi yang Mampu
Bila ketiga ulama mazhab di atas menyatakan hukum berkurban bagi yang mampu sebagai sunnah muakkad, Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu apabila memiliki harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, yaitu 200 dirham. Telah melebihi kebutuhan pokok dan pihak yang wajib ditanggungnya.
Pendapat Abu Hanifah berdasarkan hadits berikut yang artinya: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Namun, Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan: "Para pakar hadits melemahkan hadits-haditsnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunnahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadits Nabi: mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban."
Demikian hukum berkurban menurut syariat dan pendapat ulama 4 mazhab. Semoga Allah memampukan kita untuk berkurban di setiap momen Hari Raya Idul Adha.
Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya hukum berkurban bagi yang mampu? Wajib atau sunnah?
Perdebatan hukum berkurban bagi yang mampu wajar terjadi karena terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab. Menurut mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban merupakan sunnah. Namun, menurut Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib. Jadi mana hukum yang benar?
Menurut keterangan yang dilansir dari dompetdhuafa, kurban berasal dari kata 'Qorroba-Yuqorribu-Qurbaanan', yang maknanya mendekatkan diri. Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan.
Berikut firman Allah dalam Surat Al-Kautsar:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar Ayat 1-3)
Dalam Surat Al-Kautsar, Allah memerintahkan manusia untuk sholat dan berkurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat Allah. Dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan lebih banyak. Sebab daging kurban tidak dinikmati sendiri, melainkan kepada seluruh umat muslim.
Untuk melaksanakan perintah berkurban tidaklah murah. Seorang muslim perlu mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli hewan kurban. Untuk pelaksanaannya pun membutuhkan banyak dana dan sumber daya manusia.
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu
Menurut para ulama, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Namun, seperti apa seseorang dikatakan mampu?
1. Mazhab Maliki: Sangat Dianjurkan Jika Mampu
Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 Dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta. Maka bila seseorang memiliki total kekayaan Rp60 juta rupiah, maka sangat dianjurkan baginya untuk menunaikan ibadah kurban.
2. Mazhab Syafi'i: Dianjurkan Jika Mampu Menafkahi Keluarganya
Adapun menurut Mazhab Syafi'i mengukur kemampuan seseorang apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Hal ini dengan catatan orang itu mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Dzulhijjah.
Jika seseorang memiliki uang sebesar harga hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban. Lebih baik memprioritaskan nafkah keluarganya lebih dulu.
3. Mazhab Hambali: Boleh Berutang
Beda lagi menurut Mazhab Hambali. Seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berutang. Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.
4. Mazhab Hanafi: Wajib Bagi yang Mampu
Bila ketiga ulama mazhab di atas menyatakan hukum berkurban bagi yang mampu sebagai sunnah muakkad, Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu apabila memiliki harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, yaitu 200 dirham. Telah melebihi kebutuhan pokok dan pihak yang wajib ditanggungnya.
Pendapat Abu Hanifah berdasarkan hadits berikut yang artinya: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Namun, Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan: "Para pakar hadits melemahkan hadits-haditsnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunnahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadits Nabi: mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban."
Demikian hukum berkurban menurut syariat dan pendapat ulama 4 mazhab. Semoga Allah memampukan kita untuk berkurban di setiap momen Hari Raya Idul Adha.
(rhs)