Hukum Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Nonmuslim
Kamis, 16 Juni 2022 - 12:45 WIB
Silaturahim adalah amalan yang memberi pahala surga bagi yang sering mengamalkannya, namun ketika bersilaturahim ini ada hukum-hukum tertentu terutama kepada mereka yang fasik dan nonmuslim. Foto ilustrasi/ist
Silaturahmi mendatangkan pahala-pahala yang istimewa. Umat Islam banyak yang sudah paham tentang hal ini. Tapi bagaimana jika kita bersilaturahmi dengan kerabat yang fasik atau non muslim?
Di antara pahala silaturahimadalah seperti disebutkan dalam firman Allah :
“Dan orang-orang yang menghubungkan (menyambungkan) apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan (disambung, yaitu silaturahim).“ (QS. Ar'du : 21).
Baca juga: Pahala Dahsyat Silaturahmi, Akan Melapangkan Rezeki dan Memperpanjang Umur
Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’? Ustadz Muhammad Idris, pengisi kajian Sunnah mengatakan bahwa untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat.
Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.
Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.
Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat.
Kembali ke tema, bagaimana hukumnya kita bersilaturahmi dengan kerabat yang fasik dan non muslim (kafir)? Maka jawabannya untuk kerabat fasik adalah tergantung tingkat kefasikannya. Ustadz Muhammad Idris mengatakan, fasik adalah mereka yang keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik itu karena melakukan sebuah dosa besar ataupun karena terus menerus melakukan dosa kecil.
Di antara pahala silaturahimadalah seperti disebutkan dalam firman Allah :
وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ
“Dan orang-orang yang menghubungkan (menyambungkan) apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan (disambung, yaitu silaturahim).“ (QS. Ar'du : 21).
Baca juga: Pahala Dahsyat Silaturahmi, Akan Melapangkan Rezeki dan Memperpanjang Umur
Seringkali orang-orang berdebat, mana yang benar antara ‘silaturahmi’ atau ‘silaturrahim’? Ustadz Muhammad Idris, pengisi kajian Sunnah mengatakan bahwa untuk konteks penulisan bahasa Arab, kata silaturahim memiliki makna literal yang paling tepat.
Karena, bila merujuk sejumlah hadis dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lebih banyak menggunakan kata “rahim” atau “silaturahim” dibandingkan dengan kata “rahmi” dari “silaturahmi”.
Namun, di dalam bahasa Indonesia, kata yang terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘silaturahmi’ yang bermakna tali persahabatan (persaudaraan). Untuk itu, orang Indonesia lebih disarankan menggunakan kata silaturahmi yang makna katanya sudah dikembalikan ke dalam bahasa Indonesia.
Hanya saja harus kita pahami, kedua kata ini sejatinya berasal dari akar kata yang sama. tidak ada yang perlu dipermasalahkan antara silaturrahmi ataukah silaturahim. Selama makna yang dimaksud sama, yaitu menyambung hubungan persaudaraan dengan kerabat.
Kembali ke tema, bagaimana hukumnya kita bersilaturahmi dengan kerabat yang fasik dan non muslim (kafir)? Maka jawabannya untuk kerabat fasik adalah tergantung tingkat kefasikannya. Ustadz Muhammad Idris mengatakan, fasik adalah mereka yang keluar dari ketaatan kepada Allah Ta’ala, baik itu karena melakukan sebuah dosa besar ataupun karena terus menerus melakukan dosa kecil.
Lihat Juga :