Hukum Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Nonmuslim

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:45 WIB
Pertama, jika orang tersebut menampakkan dan bangga secara terang-terangan mengumbar kefasikannya, maka tidak wajib bersilaturahmi padanya. Bahkan tidak boleh berbaik hati dengannya, (boleh) memutus silaturahmi dengannya dan memboikotnya.

Hal ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala yang paling mulia. Kecuali jika dalam menyambung silaturahmi dan berbaik hati kepada mereka, dapat mencegah sebuah kemungkaran ataupun mendapatkan kemanfaatan.

Contohnya adalah menghindarkan diri dari keburukan orang tersebut, maka disunahkan untuk menyambung silaturahmi dengan mereka. Akan tetapi, harus ditakar menyesuaikan kebutuhan.

Baca juga: 4 Hal Ringan yang Sering Dilalaikan Padahal Memberi Pahala Bagi Muslimah



Allah Ta’ala berfirman :

اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً


“Kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.” (QS. Al-Imran: 28).

Kedua, terhadap kerabat atau orang yang menyembunyikan kefasikan maka sebaiknya dinasihati. Karena itu, wajib bersilaturahmi kepadanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!