Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Berkurban, Benarkah Haram?

Senin, 20 Juni 2022 - 08:30 WIB
Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban selalu ramai diperbincangkan setiap memasuki bulan Dzulhijjah. Foto ilustrasi/Ist
Tak lama lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah yang di dalamnya diperintahkan untuk berkurban. Bagaimana sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat berkurban? Benarkah hal ini diharamkan?

Setiap momen Dzulhijjah, kita sering mendapat kabar di berbagai media sosial bahwa memotong rambut dan kuku dilarang bagi si pengkurban. Jika dilakukan maka berdosa dan kurbannya tidak sah.

Baca Juga: Ini 3 Hewan yang Sah untuk Kurban

Fatwa haram memotong kuku dan rambut ini menukil Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya: "Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berkurban." (HR Muslim)

Benarkah Hukumnya Haram?

Larangan memotong kuku dan rambut pada Hadis Ummu Salamah di atas tidaklah bermaksud haram. Menurut Mazhab Syafi'i, hukum memotong rambut dan kuku saat berkurban hukumnya adalah makruh saja. Tidak sampai dihukumi haram.

Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menjelaskan, afdholnya bagi orang yang sudah berniat kurban sebaiknya tidak memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih kurban. Namun, jika terlanjur memotongnya maka tidak apa-apa. Kurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan: "Menurut Mazhab kami (Syafi'i) bahwa sesungguhnya memotong rambut dan kuku bagi pengqurban pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih, sampai dia selesai menyembelihnya."

Lalu yang dilarang itu, apakah memotong rambut dan kuku saja? Bagaimana jika seseorang memotong jenggot, kumis, bulu ketiak dan bulu lainnya? Apakah dilarang juga?

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menerangkan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!