Ini 3 Hewan yang Sah untuk Kurban
loading...
A
A
A
Banyak hal yang harus diketahui umat muslim seputar ibadah kurban. Salah satunya tentang hewan yang sah untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha.
Apa saja hewan yang sah untuk kurban? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i".
Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban adalah dari jenis Al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab berikut:
أما ٍاألحكام ٍفشرط ٍالمجزئ ٍفي ٍاألضحية ٍأن ٍيكون ٍمن ٍاألنعامٍ
وهيٍاإلبلٍوالبقرٍوالغنم
Artinya: "Adapun masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan Al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing." (Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8)
Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah.
Dalam Mazhab Syafi'i, hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya. Jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban.
1. Unta
Dalam Mazhab Syafi'i, kurban unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Apabila untanya belum berumur 5 tahun maka kurbannya tidak sah.
2. Sapi
Syarat sah kurban sapi harus berumur 2 tahun. Atau memasuk usia yang ketiga.
3. Kambing/Domba
Untuk kambing harus berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.
Karena itu, berhati-hatilah dalam membeli hewan kurban agar kurbannya dihukumi sah. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.
Apa saja hewan yang sah untuk kurban? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i".
Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban adalah dari jenis Al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab berikut:
أما ٍاألحكام ٍفشرط ٍالمجزئ ٍفي ٍاألضحية ٍأن ٍيكون ٍمن ٍاألنعامٍ
وهيٍاإلبلٍوالبقرٍوالغنم
Artinya: "Adapun masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan Al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing." (Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8)
Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah.
Dalam Mazhab Syafi'i, hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya. Jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban.
1. Unta
Dalam Mazhab Syafi'i, kurban unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Apabila untanya belum berumur 5 tahun maka kurbannya tidak sah.
2. Sapi
Syarat sah kurban sapi harus berumur 2 tahun. Atau memasuk usia yang ketiga.
3. Kambing/Domba
Untuk kambing harus berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.
Karena itu, berhati-hatilah dalam membeli hewan kurban agar kurbannya dihukumi sah. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.
(rhs)