Hukum Wukuf di Luar Arafah, Bagaimana Status Hajinya?
Selasa, 21 Juni 2022 - 09:29 WIB
Sebab tahallul terjadi oleh amalan umrah sehingga dari segi dam sama kedudukannya dengan orang yang terkepung atau terhalang (ihshar).
Ijma sahabat menetapkan bahwa orang yang tertinggal haji (fawat) wajib menyembelih hadyu (hadyu adalah hewan persembahan atau yang lainnya untuk tanah haram. Namun dalam konteks ini dibatasi hanya hewan ternak (bahimatul an’am) berupa unta, sapi, atau kambing), sebab ia telah ihram tapi tidak ikut wukuf di Arafah. Jika ketinggalan tersebut sebagai sebab wajibnya hadyu, maka bagi yang ihram wajib dua hadyu (sembelihan) yaitu untuk sebab ketinggalan dan terkepung.
Menurut jumhur ulama, orang yang ketinggalan wukuf di Arafah hendaklah tahallul dengan amalan umrah seperti tawaf, sai, bercukur atau menggunting rambut serta hajinya diqadha pada tahun depan dengan menyembelih hewan qurban.
Adapun ritual haji (manasik) lainnya gugur atau tidak diperlukan lagi, seperti mabit di Muzdalifah, wukuf di masy'aril haram, melontar, dan mabit di Mina.
Ijma sahabat menetapkan bahwa orang yang tertinggal haji (fawat) wajib menyembelih hadyu (hadyu adalah hewan persembahan atau yang lainnya untuk tanah haram. Namun dalam konteks ini dibatasi hanya hewan ternak (bahimatul an’am) berupa unta, sapi, atau kambing), sebab ia telah ihram tapi tidak ikut wukuf di Arafah. Jika ketinggalan tersebut sebagai sebab wajibnya hadyu, maka bagi yang ihram wajib dua hadyu (sembelihan) yaitu untuk sebab ketinggalan dan terkepung.
Menurut jumhur ulama, orang yang ketinggalan wukuf di Arafah hendaklah tahallul dengan amalan umrah seperti tawaf, sai, bercukur atau menggunting rambut serta hajinya diqadha pada tahun depan dengan menyembelih hewan qurban.
Adapun ritual haji (manasik) lainnya gugur atau tidak diperlukan lagi, seperti mabit di Muzdalifah, wukuf di masy'aril haram, melontar, dan mabit di Mina.
(mhy)