Hukum Wukuf di Luar Arafah, Bagaimana Status Hajinya?

Selasa, 21 Juni 2022 - 09:29 WIB
loading...
Hukum Wukuf di Luar...
Hukum wukuf di luar Arafah berarti melanggar rukun haji. Foto/Ilustrasi: judicial council
A A A
Hukum wukuf di luar Arafah jelas tidak sah hajinya sebab ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah . Rukun haji ada 4, yakni: Ihram, wukuf di Arafah , thawaf Ifadhah, dan sa’i. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari rukun haji , maka hajinya tidak sah. Dan tidak bisa dibayar dengan dam (denda).

Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi" menyebut selain rukun haji yang 4 itu ada juga kewajiban haji yang jumlahnya 7.

Kewajiban haji itu adalah: 1. Ihram dari miqat. 2. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari. 3. Bermalam di Muzdalifah. 4. Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik. 5. Melempar 3 jamarat secara berurutan. 6. Mencukur rambut. 7. Thawaf wada’.

"Barangsiapa yang meninggalkan satu kewajiban haji, ia harus mengganti dengan membayar fidyah berupa kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir Makkah, namun ia tidak boleh ikut memakannya, dan hukum hajinya tetap sah," ujar Abu Ubaidah, mengutip kitab "Dalil al-Hajj Wal Mu’tamir" karya Thalal Bin Ahmad al-Aqiil.

Di sisi lain, selain rukun haji dan kewajiban haji ada juga sunnah haji yang jumlahnya 8. Berikut sunah haji tersebut:

1. Mandi saat hendak ihram.
2. Mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar.
3. Talbiyah dengan suara keras.
4. Mabit di Mina pada malam Arafah.
5. Mencium hajar aswad.
6. Idhthiba’ (menjadikan bagian tengah kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan dua ujungnya diatas bahu kiri pada saat thawaf qudum atau thawaf umrah.
7. Raml (berjalan cepat pada tiga putaran pertama thawaf qudum atau thawaf umrah).
8. Thawaf qudumbagi yang memilih haji Qiran dan Ifrad.

"Karena amalan sunnah maka tidak ada risiko apa pun bagi yang meninggalkan salah satu diantara sunnah haji ini," ujar Abu Ubaidah.

Baca juga: Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya

Tidak berlaku
Jadi jamaah haji yang sudah berihram secara mutlak baik haji fardhu atau sunnah dan ia tidak sempat wukuf di Arafah sampai terbit fajar hari Nahr(10 Dzulhijah), maka hajinya tak berlaku atau batal. Sebab waktu untuk wukuf telah habis, pada hakikatnya ini ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah.

Ibnu Jazi Al-Maliki sebagaimana dikutip Gus Arifin dalam bukunya "Fiqih Haji dan Umrah" mengatakan, haji seseorang batal jika tidak mengerjakan semua amalan haji dan tidak berada di Arafah sampai terbit fajar di hari nahr, baik wukuf atau tidak. Namun umrohnya tidak sebab ia tidak terbatas waktu."

Sementara itu, ulama Syafi'iyah berpendapat orang yang tidak sempat melaksanakan wukuf di Arafah wajiblah baginya bertahallul dengan melaksanakan amalan umroh seperti tawaf, sai tanpa ihram baru, lalu bercukur atau menggunting (tahallul), dan wajib mengqadha hajinya pada tahun depan tanpa membayar pembayaran dam.

Sebab tahallul terjadi oleh amalan umrah sehingga dari segi dam sama kedudukannya dengan orang yang terkepung atau terhalang (ihshar).

Baca juga: Rukun Iman dan Rukun Islam Sarana Menuju Kehidupan Akhirat Lebih Baik

Ijma sahabat menetapkan bahwa orang yang tertinggal haji (fawat) wajib menyembelih hadyu (hadyu adalah hewan persembahan atau yang lainnya untuk tanah haram. Namun dalam konteks ini dibatasi hanya hewan ternak (bahimatul an’am) berupa unta, sapi, atau kambing), sebab ia telah ihram tapi tidak ikut wukuf di Arafah. Jika ketinggalan tersebut sebagai sebab wajibnya hadyu, maka bagi yang ihram wajib dua hadyu (sembelihan) yaitu untuk sebab ketinggalan dan terkepung.

Menurut jumhur ulama, orang yang ketinggalan wukuf di Arafah hendaklah tahallul dengan amalan umrah seperti tawaf, sai, bercukur atau menggunting rambut serta hajinya diqadha pada tahun depan dengan menyembelih hewan qurban.

Adapun ritual haji (manasik) lainnya gugur atau tidak diperlukan lagi, seperti mabit di Muzdalifah, wukuf di masy'aril haram, melontar, dan mabit di Mina.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Bukan Sekadar Ibadah,...
Bukan Sekadar Ibadah, Ini 11 Keutamaan Haji bagi Jamaah dan Keluarganya
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Doa Jemaah yang Baru...
Doa Jemaah yang Baru Pulang Haji Dijamin Mustajab 40 Hari, Benarkah?
Rekomendasi
Tanda-tanda Kiamat Paling...
Tanda-tanda Kiamat Paling Nyata Muncul di Samudera Arktik
Menembus Langit Asia,...
Menembus Langit Asia, Dwidayatour Jadi Saksi Pertama Aurora yang Memesona
Riset Terbaru Sebut...
Riset Terbaru Sebut Air Hujan di Seluruh Dunia Mengandung Racun
Artikel Terkini
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved