Hukum Wukuf di Luar Arafah, Bagaimana Status Hajinya?

Selasa, 21 Juni 2022 - 09:29 WIB
Hukum wukuf di luar Arafah berarti melanggar rukun haji. Foto/Ilustrasi: judicial council
Hukum wukuf di luar Arafah jelas tidak sah hajinya sebab ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah . Rukun haji ada 4, yakni: Ihram, wukuf di Arafah , thawaf Ifadhah, dan sa’i. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari rukun haji , maka hajinya tidak sah. Dan tidak bisa dibayar dengan dam (denda).



Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi" menyebut selain rukun haji yang 4 itu ada juga kewajiban haji yang jumlahnya 7.

Kewajiban haji itu adalah: 1. Ihram dari miqat. 2. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari. 3. Bermalam di Muzdalifah. 4. Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik. 5. Melempar 3 jamarat secara berurutan. 6. Mencukur rambut. 7. Thawaf wada’.

"Barangsiapa yang meninggalkan satu kewajiban haji, ia harus mengganti dengan membayar fidyah berupa kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir Makkah, namun ia tidak boleh ikut memakannya, dan hukum hajinya tetap sah," ujar Abu Ubaidah, mengutip kitab "Dalil al-Hajj Wal Mu’tamir" karya Thalal Bin Ahmad al-Aqiil.

Di sisi lain, selain rukun haji dan kewajiban haji ada juga sunnah haji yang jumlahnya 8. Berikut sunah haji tersebut:

1. Mandi saat hendak ihram.

2. Mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar.

3. Talbiyah dengan suara keras.

4. Mabit di Mina pada malam Arafah.

5. Mencium hajar aswad.

6. Idhthiba’ (menjadikan bagian tengah kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan dua ujungnya diatas bahu kiri pada saat thawaf qudum atau thawaf umrah.

7. Raml (berjalan cepat pada tiga putaran pertama thawaf qudum atau thawaf umrah).

8. Thawaf qudumbagi yang memilih haji Qiran dan Ifrad.

"Karena amalan sunnah maka tidak ada risiko apa pun bagi yang meninggalkan salah satu diantara sunnah haji ini," ujar Abu Ubaidah.



Tidak berlaku

Jadi jamaah haji yang sudah berihram secara mutlak baik haji fardhu atau sunnah dan ia tidak sempat wukuf di Arafah sampai terbit fajar hari Nahr(10 Dzulhijah), maka hajinya tak berlaku atau batal. Sebab waktu untuk wukuf telah habis, pada hakikatnya ini ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah.

Ibnu Jazi Al-Maliki sebagaimana dikutip Gus Arifin dalam bukunya "Fiqih Haji dan Umrah" mengatakan, haji seseorang batal jika tidak mengerjakan semua amalan haji dan tidak berada di Arafah sampai terbit fajar di hari nahr, baik wukuf atau tidak. Namun umrohnya tidak sebab ia tidak terbatas waktu."

Sementara itu, ulama Syafi'iyah berpendapat orang yang tidak sempat melaksanakan wukuf di Arafah wajiblah baginya bertahallul dengan melaksanakan amalan umroh seperti tawaf, sai tanpa ihram baru, lalu bercukur atau menggunting (tahallul), dan wajib mengqadha hajinya pada tahun depan tanpa membayar pembayaran dam.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
مَنۡ يُّضۡلِلِ اللّٰهُ فَلَا هَادِىَ لَهٗ ‌ؕ وَ يَذَرُهُمۡ فِىۡ طُغۡيَانِهِمۡ يَعۡمَهُوۡنَ
Barangsiapa dibiarkan sesat oleh Allah, maka tidak ada yang mampu memberi petunjuk. Allah membiarkannya terombang-ambing dalam kesesatan.

(QS. Al-A'raf Ayat 186)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More