Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36 WIB
Zakat merupakan ibadah maaliyah (berkaitan dengan harta) Allah wajibkan kepada umat Islam. Di dalamnya adalah termasuk zakat emas. Bagaimanakah ketentuan untuk menunaikan zakat emas ini.
Dalam kitab Fatwa-Fatwa Zakat yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, pembahasan zakat emas dibahas dalam 70 an lebih bab. Sebenarnya, kalau tidak sampai pada nisab dan haulnya atau ketentuannya, maka emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab adalah besaran emas (di Indonesia dalam gram). Sedangkan haul adalah ketentuan waktunya.
Besaran nisab yang disebutkan adalah sebesar 20 dinar atau 20 mitsqaluntuk emas. Atau hal tersebut setara dengan sekitar 85 gram berat emas. Dari sahabat Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu,Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.”(HR. Abu Dawud).
Asy-Syafi’i Rahimahullahmenyatakan bahwa tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuannya bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 Dinar atau 20mitsqal itu.Apabila emas itu mencapai 20dinar atau mitsqal,maka ada kewajiban zakat padanya.
Menghitung nisab emas :
1mitsqal= 4,25 gram emas
Maka : 20mitsqal= 20 x 4,25 = 85 gram emas.
Barang siapa mempunyai emas seberat 85 gram maka dia wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Selanjutnya adalah soal haul (waktunya). Hitungan haul dimulai dari awal tercapainya harta ke batas nisab lalu ditunggu sampai genap satu tahun dalam kalender Hijriyah.
Haul dan nisab adalah syarat wajib untuk mengeluarkan zakat menurut kesepakatan para ulama. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Tidak ada kewajiban zakat dalam harta sampai tercapai haul.” (HR. Ibnu Majah).
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak adalah 2,5 persen atau 1/40. Rasulullah bersabda :
“Zakat tidaklah wajib bagimu (yang dimaksud adalah dalam emas) sampai kamu mempunyai dua puluh dinar. Apabila kamu mempunyai dua puluh dinar dan telah mencapai haul-nya, maka wajib zakat setengah dinar, dan yang lebih dari itu maka perhitungannya seperti itu pula.” (HR. Abu Dawud).
Dari hadis di atas kita ketahui bahwa kadar zakat apabila kita memiliki 20 dinar atau mitsqal adalah setengah dinar, dan ini sama hitungannya dengan 2,5 persen atau 1/40.
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Tidaklah ada zakat pada emas yang belum mencapai 20 dinar. Dan pada setiap 20 dinar zakatnya setengah dinar, dan pada setiap 40 dinar zakatnya 1 dinar.” (Riwayat Ibnu Abu Syaibah)
Sebagai acuan, menurut perhitungan Syaikh Ath-Thayyar dan Syaikh Abdullah al-Fauzan bahwa 20 dinar = 70 gram emas. Ini tercatat dalam kitabAz-ZakatdanFiqh ad-Dalil).
Contoh :
Jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram, dan telah memasuki waktu zakat atau haul.
Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:
Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki
= 1.000.000 x 100
= 100.000.000
Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.
= 100.000.000 x 2,5 persen
= 2.500.000
Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40
= 100.000.000 : 40
= 2.500.000
Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.
Wallahu A'lam
Dalam kitab Fatwa-Fatwa Zakat yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, pembahasan zakat emas dibahas dalam 70 an lebih bab. Sebenarnya, kalau tidak sampai pada nisab dan haulnya atau ketentuannya, maka emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab adalah besaran emas (di Indonesia dalam gram). Sedangkan haul adalah ketentuan waktunya.
Besaran nisab yang disebutkan adalah sebesar 20 dinar atau 20 mitsqaluntuk emas. Atau hal tersebut setara dengan sekitar 85 gram berat emas. Dari sahabat Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu,Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.”(HR. Abu Dawud).
Asy-Syafi’i Rahimahullahmenyatakan bahwa tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuannya bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 Dinar atau 20mitsqal itu.Apabila emas itu mencapai 20dinar atau mitsqal,maka ada kewajiban zakat padanya.
Menghitung nisab emas :
1mitsqal= 4,25 gram emas
Maka : 20mitsqal= 20 x 4,25 = 85 gram emas.
Barang siapa mempunyai emas seberat 85 gram maka dia wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Selanjutnya adalah soal haul (waktunya). Hitungan haul dimulai dari awal tercapainya harta ke batas nisab lalu ditunggu sampai genap satu tahun dalam kalender Hijriyah.
Haul dan nisab adalah syarat wajib untuk mengeluarkan zakat menurut kesepakatan para ulama. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Tidak ada kewajiban zakat dalam harta sampai tercapai haul.” (HR. Ibnu Majah).
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak adalah 2,5 persen atau 1/40. Rasulullah bersabda :
“Zakat tidaklah wajib bagimu (yang dimaksud adalah dalam emas) sampai kamu mempunyai dua puluh dinar. Apabila kamu mempunyai dua puluh dinar dan telah mencapai haul-nya, maka wajib zakat setengah dinar, dan yang lebih dari itu maka perhitungannya seperti itu pula.” (HR. Abu Dawud).
Dari hadis di atas kita ketahui bahwa kadar zakat apabila kita memiliki 20 dinar atau mitsqal adalah setengah dinar, dan ini sama hitungannya dengan 2,5 persen atau 1/40.
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Tidaklah ada zakat pada emas yang belum mencapai 20 dinar. Dan pada setiap 20 dinar zakatnya setengah dinar, dan pada setiap 40 dinar zakatnya 1 dinar.” (Riwayat Ibnu Abu Syaibah)
Sebagai acuan, menurut perhitungan Syaikh Ath-Thayyar dan Syaikh Abdullah al-Fauzan bahwa 20 dinar = 70 gram emas. Ini tercatat dalam kitabAz-ZakatdanFiqh ad-Dalil).
Contoh :
Jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram, dan telah memasuki waktu zakat atau haul.
Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:
Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki
= 1.000.000 x 100
= 100.000.000
Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.
= 100.000.000 x 2,5 persen
= 2.500.000
Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40
= 100.000.000 : 40
= 2.500.000
Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.
Wallahu A'lam
(wid)