Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:13 WIB
Ada sementara pihak yang berpendapat sah melontar pada malam hari pada hari-hari tasyriq karena kepadatan dan kesulitan besar dalam melontar pada siang hari. Foto/Ilustrasi: arabnews
Rukun haji ada 4, yakni: Ihram, wukuf di Arafah , thawaf Ifadhah, dan sa’i. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari rukun haji, maka hajinya tidak sah. Dan tidak bisa dibayar dengan dam (denda).

Selain rukun haji yang 4 itu, ada juga kewajiban haji yang jumlahnya 7, yakni: 1. Ihram dari miqat. 2. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari. 3. Bermalam di Muzdalifah. 4. Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik. 5. Melempar 3 jamarat secara berurutan. 6. Mencukur rambut. 7. Thawaf wada’.

"Barangsiapa yang meninggalkan satu kewajiban haji, ia harus mengganti dengan membayar fidyah berupa kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir Mekkah, namun ia tidak boleh ikut memakannya, dan hukum hajinya tetap sah," ujar Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi" mengutip kitab "Dalil al-Hajj Wal Mu’tamir" karya Thalal Bin Ahmad al-Aqiil.

Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji

Ini kali kita bahas wajib haji; melempar 3 jamarat secara berurutan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad menjelaskan waktu melontar jumrah pada hari-hari tasyriq adalah dari lengsernya matahari ke arah barat setelah zuhur berdasarkan riwayat Imam Muslim dalam shahihnya, bahwa Jabir ra berkata :

رَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْ النَّحْرِ ضُحَى وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ الزَّوَالِ

Rasulullah SAW melontar dalam hari nahar pada waktu dhuha dan melontar setelah (hari) itu ketika matahari telah bergeser ke barat”. (HR Muslim).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa dia ditanya tentang hal tersebut, maka dia berkata.

كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا

“Adalah kami menunggu-nunggu waktu, maka ketika matahari bergeser ke barat kami melontar.” [HR Bukhari]

"Demikian ini adalah pendapat jumhur ulama. Tetapi jika dalam keadaan darurat sehingga mengharuskan ia menunda melontar hingga malam hari maka tidak mengapa," ujar Syaikh Abdul Aziz. "Akan tetapi yang lebih hati-hati adalah melontar sebelum Maghrib bagi orang yang mampu melakukan demikian itu karena berpedoman kepada Sunnah dan keluar dari perselisihan," lanjutnya.

Baca juga: Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya

Ada sementara pihak yang berpendapat sah melontar pada malam hari pada hari-hari tasyriq karena kepadatan dan kesulitan besar dalam melontar pada siang hari. Mereka yang berpendapat demikian mendaskan pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam shahihnya dari Ibnu Abbas, ia berkata:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!