Gaduh Promosi Holywings, Ini Fatwa MUI tentang Miras

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:46 WIB
1. Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

2. Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamar hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

3. Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.

4. Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

5. Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.

Berdasarkan ketentuan di atas, MUI menawarkan beberapa rekomendasi:

1. Masyarakat diimbau untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan dan minuman yang haram dan najis, serta yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

2. Pelaku usaha diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk memastikan kesucian dan kehalalan makanan dan minuman yang diproduksi dan diperjualbelikan kepada umat Islam.

3. Pihak otoritas menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!