Gaduh Promosi Holywings, Ini Fatwa MUI tentang Miras

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:46 WIB
loading...
Gaduh Promosi Holywings,...
MUI telah menerbitkan Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan promo minuman keras yang ditawarkan Holywings . Dalam promonya, Holywings menggratiskan minuman beralkohol bagi yang mempunyai nama Muhammad dan Maria khusus pada Kamis, 23 Juni 2022.

Terkait miras, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan dua fatwa. Masing-masing tertuang dalam Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

"Kedua fatwa tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan juga para produsen minuman dan makanan berbahan atau berperantara alkohol. Karena pada kenyataanya, di zaman sekarang ini, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat melepaskan diri dari alkohol," tulis MUI dalam website resminya dikutip, Selasa (28/6/2022).



Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, alat kesehatan serta kepentingan lainnya.

Pedoman transaksi publik (muamalat) dari lembaga fatwa seperti MUI sangat penting mengingat hadis Nabi SAW, bahwa terkait khamar, ada 10 hal yang dilaknat :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

"Dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah melaknat 10 orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan,". (HR. Tirmidzi dan Abi Daud).

Dalam Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak. Sementara alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).

Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Resmi Ditutup Pemprov DKI

Lebih lanjut fatwa tersebut merinci ketentuan produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Adapun ketentuan minuman yang beralkohol adalah sebagai berikut:

1. Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

2. Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamar hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

3. Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.

4. Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

5. Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.

Berdasarkan ketentuan di atas, MUI menawarkan beberapa rekomendasi:

1. Masyarakat diimbau untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan dan minuman yang haram dan najis, serta yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

2. Pelaku usaha diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk memastikan kesucian dan kehalalan makanan dan minuman yang diproduksi dan diperjualbelikan kepada umat Islam.

3. Pihak otoritas menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
KH Cholil Nafis Resmi...
KH Cholil Nafis Resmi Menjadi Ketua Badan Pengurus DSN-MUI
Milad ke-50 MUI, Wamenag...
Milad ke-50 MUI, Wamenag Apresiasi Kiprah Menjaga Kerukunan Bangsa
Menjaga Keharmonisan...
Menjaga Keharmonisan Beragama dengan Toleransi dan Kasih Sayang
Merangkul Kearifan Lokal,...
Merangkul Kearifan Lokal, Membumikan Semangat Keislaman
Rekomendasi
Jepang Menemukan 7.000...
Jepang Menemukan 7.000 Lebih Pulau Baru
Gas Inti Bumi Terdeteksi...
Gas Inti Bumi Terdeteksi Bocor, Penduduk Dunia Diminta Waspada
Patahan Bumi Keluarkan...
Patahan Bumi Keluarkan Gelembung, Ilmuwan Minta Waspadai Bencana Alam Besar
Artikel Terkini
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Infografis
Ilmuwan Ungkap Teori...
Ilmuwan Ungkap Teori Baru tentang Asal-usul Terbentuknya Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved