Hukum Menceritakan Urusan Ranjang Suami-Istri

Senin, 18 Juli 2022 - 13:17 WIB
Dari Abu Hurairah , ia berkata: Nabi SAW pernah sembahyang bersama kami, setelah salam beliau menghadapkan mukanya ke hadapan kami, kemudian bersabda: "Berhati-hatilah terhadap majelis-majelis kamu! Apakah di antara kamu ada seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya dengan menutup pintu dan melabuhkan korden, kemudian dia keluar dan bercerita, bahwa aku telah berbuat dengan istriku begini dan begini?"

Kemudian mereka pada diam semua ...

Lantas beliau menghadap kepada perempuan-perempuan dan menanyakan: "Apakah di antara kamu ada yang bercerita begitu?"

Tiba-tiba ada seorang perempuan memukul-mukul salah satu tulang lututnya sampai lama sekali supaya diperhatikan oleh Nabi dan supaya beliau mendengarkan omongannya.

Perempuan itu berkata: "Demi Allah kaum laki-laki bercerita dan perempuan perempuan juga bercerita!"

Lantas Nabi bertanya: "Tahukah kamu seperti apa yang mereka lakukan itu? Sesungguhnya orang yang berbuat demikian tak ubahnya dengan setan laki-laki dan setan perempuan satu sama lain saling bertemu di jalan kemudian melakukan persetubuhan, sedang orang lain banyak yang melihatnya." (HR Ahmad, Abu Daud dan Bazzar)

Baca juga: Adab Hubungan Suami Isteri, Salat Jamaah Dua Rakaat Sebelum Jimak

Imam Nawawi dalam kitab "Syarh Shahih Muslim" saat menafsirkan hadis ini mengatakan bahwa dalam hadis ini terdapat larangan bagi suami untuk menyebar-nyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dalam perkara istimta’ (bersenang-senang, yaitu hubungan biologis), menggambarkan detil yang terjadi di antara keduanya, dan apa yang dilakukan oleh pihak wanita (istri), baik berupa ucapan, perbuatan, dan semacamnya.

Adapun semata-mata menceritakan adanya hubungan suami istri, jika hal itu tidak ada faedah dan tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh, karena hal ini dinilai menyelisihi (menurunkan) muru’ah (kehormatan seseorang).”

Adapun jika terdapat kebutuhan atau ada faedah dengan menceritakan, kata Imam Nawawi, misalnya suami mengingkari keengganan istri yang tidak mau melayani suami, atau istri mengklaim bahwa suami lemah, tidak mampu menyetubuhi (istri), atau hal-hal semacam itu, maka hal ini tidaklah makruh menyebutkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!