Kedudukan Gelar Haji dalam Pandangan Ulama, Boleh Atau Tidak? Begini Penjelasannya

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:45 WIB
Penyematan gelar Haji juga sudah menjadi tradisi di sebagian masyarakat. Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji.

Beliau mengatakan : Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji. (Tercantum dalam kitab Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro)

Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

Jadi, yang penting adalah bukan gelarnya. Tapi ibadah haji itu rukun Islam yang kelima dan wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya. Jadi niat kita beribadah haji adalah ikhlas karena Allah Ta'ala.

Adapun ada orang yang sudah beribadah haji dan bila tidak dipanggil dengan gelar haji/hajah tidak perlu tersinggung. Orang yang tersinggung, maka perlu ngaji, belajar hukum-hukum Islam, agar tidak terkena sifat-sifat fasik, yang bisa menghilangkan amal.

Yang benar adalah semua amal ibadah harus ikhlas karena Allah dan mencari ridha Allah semata-mata.

Baca juga: Cara Memanfaatkan Waktu di Dunia Menurut Pandangan Ulama

Wallahu'alam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!