Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera bagi Laki-Laki, Menurut Al-Qardhawi

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:46 WIB
Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.

Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah

Hikmah Dibolehkannya Wanita

Menurut Al-Qardhawi, dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.

Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan: "Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya." (HR Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Dan firman Allah yang mengatakan: "Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." ( QS an-Nur : 31)

Baca juga: Begini Pokok-Pokok Ajaran Islam tentang Halal dan Haram
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!