Makna Kemerdekaan dalam Perspektif Maqashid as-Syari'ah
Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:03 WIB
Imam Shamsi Ali
Imam/Direktur Jamaica Muslim Center,
Presiden Nusantara Foundation
Bangsa Indonesia kembali menyambut hari ulang tahun (HUT) RI dengan riang dan penuh semangat. Beragam aktivitas dipersiapkan. Dari upacara bendera di hari H hingga berbagai perlombaan menjelang hari peringatan peristiwa penting bangsa ini.
Di tengah kegembiraan ini tentu ada baiknya kita bersama kembali merenungi makna dan hakikat dari Kemerdekaan yang kita rayakan. Hal ini menjadi penting agar perayaan itu tidak menjadi sekadar acara seremonial tahunan yang membawa kehampaan.
Kemerdekaan dalam Pertimbangan Maqashid as-Syari'ah
Maqashid As-Syari'ah atau hal-hal yang dituju atau yang ingin dicapai dengan Syariat Islam menjadi sangat penting dalam membicarakan kemerdekaan. Urgensi ini minimal karena dua alasan:
Pertama, karena memang Syari'ah seringkali dipahami secara literal dan sempit, baik oleh sebagian Umat Islam maupun non Muslim. Akibatnya Syariah seringkali menjadi momok yang menakutkan banyak orang.
Kedua, untuk menyampaikan bahwa Syari'ah justeru berbalik dari sangkaan sebagian yang masih memandangnya dengan pandangan negatif. Satu di antaranya seolah Syariah itu bertentangan dengan HAM, termasuk kebebasan. Padahal Syari'ah justru sebenarnya "jalan untuk tegaknya HAM dan kebebasan".
Jika kita ambil garis lintas, Maqashid as-Syari'ah dan kemerdekaan merupakan dua entitas yang senyawa. Semua elemen atau anasir Maqashid as-Syari'ah secara mendasar juga menjadi tujuan utama dari deklarasi kemerdekaan. Yang berbeda hanya pada kisaran teknikalitas untuk mencapai tujuannya masing-masing.
Sebagaimana disepakati oleh para Ulama Islam, khususnya para ahli di bidang hukum Islam atau Syariah, ada lima tujuan utama dari penerapan hukum Islam yang lebih dikenal dengan istilah Maqashid as-Syari'ah.
Kelima Tujuan itu adalah:
1. Hifzul hayaah (menjaga kehidupan)
2. Hifzu ad-diin (menjaga agama)
3. Hifzul ‘Irdh (menjaga kehormatan)
4. Hifzul ‘aqal (menjaga akal)
5. Hifzun nasl (menjaga keturunan)
Jika kita kaitkan dan coba pahami makna Kemerdekaan dengan memakai kacamata Maqashid as-Syari'ah ini maka akan ditemukan sebuah pemahaman hakikat Kemerdekaan yang begitu dalam dan sempurna.
Mungkin banyak yang belum sempat memikirkan betapa agama secara umum dan Syariah secara khusus memiliki ikatan makna dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sangat wajar jika tujuan Kemerdekaan sesungguhnya memiliki ikatan yang kuat dengan Maqashid as-Syariah itu.
Merdeka itu Hidup
Imam/Direktur Jamaica Muslim Center,
Presiden Nusantara Foundation
Bangsa Indonesia kembali menyambut hari ulang tahun (HUT) RI dengan riang dan penuh semangat. Beragam aktivitas dipersiapkan. Dari upacara bendera di hari H hingga berbagai perlombaan menjelang hari peringatan peristiwa penting bangsa ini.
Di tengah kegembiraan ini tentu ada baiknya kita bersama kembali merenungi makna dan hakikat dari Kemerdekaan yang kita rayakan. Hal ini menjadi penting agar perayaan itu tidak menjadi sekadar acara seremonial tahunan yang membawa kehampaan.
Kemerdekaan dalam Pertimbangan Maqashid as-Syari'ah
Maqashid As-Syari'ah atau hal-hal yang dituju atau yang ingin dicapai dengan Syariat Islam menjadi sangat penting dalam membicarakan kemerdekaan. Urgensi ini minimal karena dua alasan:
Pertama, karena memang Syari'ah seringkali dipahami secara literal dan sempit, baik oleh sebagian Umat Islam maupun non Muslim. Akibatnya Syariah seringkali menjadi momok yang menakutkan banyak orang.
Kedua, untuk menyampaikan bahwa Syari'ah justeru berbalik dari sangkaan sebagian yang masih memandangnya dengan pandangan negatif. Satu di antaranya seolah Syariah itu bertentangan dengan HAM, termasuk kebebasan. Padahal Syari'ah justru sebenarnya "jalan untuk tegaknya HAM dan kebebasan".
Jika kita ambil garis lintas, Maqashid as-Syari'ah dan kemerdekaan merupakan dua entitas yang senyawa. Semua elemen atau anasir Maqashid as-Syari'ah secara mendasar juga menjadi tujuan utama dari deklarasi kemerdekaan. Yang berbeda hanya pada kisaran teknikalitas untuk mencapai tujuannya masing-masing.
Sebagaimana disepakati oleh para Ulama Islam, khususnya para ahli di bidang hukum Islam atau Syariah, ada lima tujuan utama dari penerapan hukum Islam yang lebih dikenal dengan istilah Maqashid as-Syari'ah.
Kelima Tujuan itu adalah:
1. Hifzul hayaah (menjaga kehidupan)
2. Hifzu ad-diin (menjaga agama)
3. Hifzul ‘Irdh (menjaga kehormatan)
4. Hifzul ‘aqal (menjaga akal)
5. Hifzun nasl (menjaga keturunan)
Jika kita kaitkan dan coba pahami makna Kemerdekaan dengan memakai kacamata Maqashid as-Syari'ah ini maka akan ditemukan sebuah pemahaman hakikat Kemerdekaan yang begitu dalam dan sempurna.
Mungkin banyak yang belum sempat memikirkan betapa agama secara umum dan Syariah secara khusus memiliki ikatan makna dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sangat wajar jika tujuan Kemerdekaan sesungguhnya memiliki ikatan yang kuat dengan Maqashid as-Syariah itu.
Merdeka itu Hidup