5 Manfaat Tidur Sunnah Qailullah, Nomor 1 Menguatkan Ingatan

Rabu, 17 Agustus 2022 - 11:02 WIB
Tidur sunnah qailullah atau tidur siang memiliki faidah terhadap kesehatan seseorang. Dalam penelitian dunia medis pun para ahli juga mengatakan bila rutin tidur siang, maka banyak manfaat yang akan didapat. Foto istimewa
Tidur qailulah , namanya terasa asing terdengar, namun demikian mungkin hampir semua orang pernah melakukannya. Qailulah adalah tidur di siang hari. Tidur ini ternyata merupakan salah satu sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang sudah pasti memiliki manfaat.

Hadis-hadis yang menganjurkan tidur qailullah ini, di antaranya :

“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim)

Baca juga: Manfaat Baca Al-Qur'an dan Amalan Menjelang Zuhur

Demikian juga atsar dari para shahabat menyebutkan :

رُبَّمَا قَعَدَ عَلَى بَابِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رِجَالٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فَإِذَا فَاءَ الْفَيْءُ قَالَ: قُوْمُوا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِلشَّيْطَانِ. ثُمَّ لاَ يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ إِلاَّ أَقَامَهُ


“Pernah suatu ketika ada orang-orang Quraisy yang duduk di depan pintu Ibnu Mas’ud. Ketika tengah hari, Ibnu Mas’ud mengatakan, “Bangkitlah kalian (untuk istirahat siang), Yang tertinggal hanyalah bagian untuk setan.” Kemudian tidaklah Umar melewati seorang pun kecuali menyuruhnya bangkit.”(HR. Bukhari)

Kapan waktu yang tepat untuk tidur qailulah tersebut? Dikutip dari berbagai sumber, para berbeda pendapat mengenai waktu qailulah. Sebagian ulama seperti imam Asy Syarbini al Hanbali berpendapat bahwa waktunya beberapa saat sebelum zawal (masuknya dzuhur).

Sedangkan umumnya ulama menguatkan Qailulah setelah waktu dzuhur. Dalilnya adalah sebuah riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ia berkata:

“Mereka (para sahabat) dahulu biasa melaksanakan shalat Jum’at, kemudian tidur Siang.”(HR. Bukhari)

Menurut Imam Al-Munawi, qoilulah adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!