Anjuran Memberi Kesaksian Baik untuk Jenazah, Ini Fadhilahnya
Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:09 WIB
Kesaksian yang baik dari saudara-saudara muslim baik para tetangga, kerabat, keluarga sangat bermanfaat bagi orang yang meninggal. Foto/Ist
Setiap muslim yang wafat tentu ingin mendapat kesaksian atau pujian baik dari orang yang masih hidup. Ketika selesai sholat jenazah kita mungkin pernah menyaksikan imam meminta kesaksian jamaah terhadap jenazah (mayit) yang disholatkan.
"Apakah jenazah (mayit) ini semasa hidupnya termasuk orang baik atau jelek?" Para jamaah serentak menjawab "Baik". Ada yang mengatakan: "Ahlul Khair".
Hal itu ternyata bukanlah tradisi yang diada-adakan. Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari kiranya cukup menjadi dasarnya.
Kesaksian orang-orang muslim terhadap jenazah merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam berkata bahwa umatnya menjadi saksi bagi Allah di bumi-Nya.
Adapun fadhilah (keutamaan) memberi kesaksian yang baik kepada jenazah akan menjadi sebab baginya dimasukkan ke dalam surga. Sebaliknya jika jenazah diberi kesaksian tentang keburukannya, maka ia akan dimasukkan ke dalam neraka.
عَنْ أَنَس بْن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ:
مَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَجَبَتْ. ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: وَجَبَتْ. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ. أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ.
Artinya: "Dari Anas ibn Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Mereka (para sahabat) pernah melewati satu jenazah lalu mereka menyanjungnya dengan kebaikan. Maka Nabi shollalohu 'alaihi wasallam bersabda: "Wajabat" (pasti baginya). Kemudian mereka melewati jenazah yang lain lalu mereka menyebutnya dengan keburukan, maka Beliau pun bersabda: "Pasti baginya".
Maka Umar bin Khatthab bertanya: "Apa yang dimaksud pasti baginya?" Beliau menjawab: "(Jenazah pertama) ini kalian sanjung dengan kebaikan, maka pasti baginya (masuk) surga, sedang (jenazah kedua) ini kalian sebut dengan keburukan, maka pasti baginya (masuk) neraka. Karena kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi." (HR Al-Bukhari 1278)
Diriwayatkan dari Abu al-Aswad ad-Daili bahwa ia berkata: "Saya duduk di dekat Umar bin Khattab kemudian ia berkata: "Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallama bersabda: "Tidak ada mayit yang telah mati, kemudian ada tiga orang lain yang memberikan kesaksian kebaikan atasnya kecuali wajib bagi mayit itu surga."
"Apakah jenazah (mayit) ini semasa hidupnya termasuk orang baik atau jelek?" Para jamaah serentak menjawab "Baik". Ada yang mengatakan: "Ahlul Khair".
Hal itu ternyata bukanlah tradisi yang diada-adakan. Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari kiranya cukup menjadi dasarnya.
Kesaksian orang-orang muslim terhadap jenazah merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam berkata bahwa umatnya menjadi saksi bagi Allah di bumi-Nya.
Adapun fadhilah (keutamaan) memberi kesaksian yang baik kepada jenazah akan menjadi sebab baginya dimasukkan ke dalam surga. Sebaliknya jika jenazah diberi kesaksian tentang keburukannya, maka ia akan dimasukkan ke dalam neraka.
عَنْ أَنَس بْن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ:
مَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَجَبَتْ. ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: وَجَبَتْ. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ. أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ.
Artinya: "Dari Anas ibn Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Mereka (para sahabat) pernah melewati satu jenazah lalu mereka menyanjungnya dengan kebaikan. Maka Nabi shollalohu 'alaihi wasallam bersabda: "Wajabat" (pasti baginya). Kemudian mereka melewati jenazah yang lain lalu mereka menyebutnya dengan keburukan, maka Beliau pun bersabda: "Pasti baginya".
Maka Umar bin Khatthab bertanya: "Apa yang dimaksud pasti baginya?" Beliau menjawab: "(Jenazah pertama) ini kalian sanjung dengan kebaikan, maka pasti baginya (masuk) surga, sedang (jenazah kedua) ini kalian sebut dengan keburukan, maka pasti baginya (masuk) neraka. Karena kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi." (HR Al-Bukhari 1278)
Diriwayatkan dari Abu al-Aswad ad-Daili bahwa ia berkata: "Saya duduk di dekat Umar bin Khattab kemudian ia berkata: "Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallama bersabda: "Tidak ada mayit yang telah mati, kemudian ada tiga orang lain yang memberikan kesaksian kebaikan atasnya kecuali wajib bagi mayit itu surga."
Lihat Juga :