Penjelasan Gus Baha tentang Tidur yang Tidak Membatalkan Wudhu
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:29 WIB
Penjelasan Gus Baha tentang tidur yang tidak membatalkan wudhu berdasarkan kejadian dari kisah-kisah sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, salah satunya Umar bin Khattab. Menurutnya, dalam fiqh Mazhab Syafi'i disepakati bahwa ada tidur yang tidak membatalkan wudhu .
Ulama sepakat bahwa jika ada seorang sudah berwudhu, lalu ketiduran dalam posisi duduk dan tidak menggeser posisinya sampai dia terbangun maka tidak membatalkan wudhu. Menurut Gus Baha atau K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, dalam kajian di beberapa channel YouTube, bahwa Mazhab Syafi'i mengatakan orang yang tidur dan tetap dalam posisinya atau tidak menggeser posisi duduknya maka tidak membatalkan wudhu.
Gus Baha mengatakan kejadian tertidur dan ketika bangun langsung sholat pernah dijumpai dalam hadis riwayat Imam Muslim. Kejadian seperti itu pernah pula dialami oleh para sahabat, termasuk di dalamnya terdapat Umar bin Khattab, sebagaimana yang diterangkan dalam satu hadis dari Anas bin Malik.
"Sesungguhnya para sahabat Radhiallahu'anhum menunggu pelaksanaan salat Isya pada masa Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian (ketika terbangun) mereka salat tanpa berwudu.” (HR Muslim).
Di dalam literatur fikih memang disebutkan bahwa tidur adalah salah satu yang menyebabkan batalnya wudhu karena seseorang tersebut sedang tidak sadar (sementara waktu) hingga memungkinkan orang tersebut akan melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu lainnya secara tidak sadar misalnya kentut.
Namun, Gus Baha meyakinkan bahwa ulama-ulama Mazhab Syafi'i telah menegaskan bahwa jika seseorang itu terbangun dan posisi duduknya tidak berubah, maka wudhu orang tersebut tidak batal.
Hal ini banyak dijumpai saat umat Islam tertidur saat mendengarkan khutbah di waktu rangkaian sholat Jum'at. Yakni seseorang ketika tertidur waktu khutbah Jumat selama posisi duduknya tidak berubah maka wudhunya tidak batal.
Jadi umat Islam bisa merujuk pada pendapat dan keterangan Mazhab Syafi'i. Bahwa tidur seseorang yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berubah posisi (dari duduk ke rebahan). Sedangkan tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tertidur yang ketika bangun tidak berubah posisinya.
Begitu juga yang dikatakan dalam Syarh Mumti’ala Zaadil Mustaqni, Syekh Al Ustaimin berpendapat bahwa tidur bisa menyebabkan batalnya wudhu, kecuali tidur yang sementara ketika duduk dan berdiri. Jadi, bagi seseorang yang tidur hanya sebentar tetapi tidak duduk alias terlentang, tetap harus wudhu kembali.
Wallahu'alam
Ulama sepakat bahwa jika ada seorang sudah berwudhu, lalu ketiduran dalam posisi duduk dan tidak menggeser posisinya sampai dia terbangun maka tidak membatalkan wudhu. Menurut Gus Baha atau K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, dalam kajian di beberapa channel YouTube, bahwa Mazhab Syafi'i mengatakan orang yang tidur dan tetap dalam posisinya atau tidak menggeser posisi duduknya maka tidak membatalkan wudhu.
Gus Baha mengatakan kejadian tertidur dan ketika bangun langsung sholat pernah dijumpai dalam hadis riwayat Imam Muslim. Kejadian seperti itu pernah pula dialami oleh para sahabat, termasuk di dalamnya terdapat Umar bin Khattab, sebagaimana yang diterangkan dalam satu hadis dari Anas bin Malik.
"Sesungguhnya para sahabat Radhiallahu'anhum menunggu pelaksanaan salat Isya pada masa Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian (ketika terbangun) mereka salat tanpa berwudu.” (HR Muslim).
Di dalam literatur fikih memang disebutkan bahwa tidur adalah salah satu yang menyebabkan batalnya wudhu karena seseorang tersebut sedang tidak sadar (sementara waktu) hingga memungkinkan orang tersebut akan melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu lainnya secara tidak sadar misalnya kentut.
Namun, Gus Baha meyakinkan bahwa ulama-ulama Mazhab Syafi'i telah menegaskan bahwa jika seseorang itu terbangun dan posisi duduknya tidak berubah, maka wudhu orang tersebut tidak batal.
Hal ini banyak dijumpai saat umat Islam tertidur saat mendengarkan khutbah di waktu rangkaian sholat Jum'at. Yakni seseorang ketika tertidur waktu khutbah Jumat selama posisi duduknya tidak berubah maka wudhunya tidak batal.
Jadi umat Islam bisa merujuk pada pendapat dan keterangan Mazhab Syafi'i. Bahwa tidur seseorang yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berubah posisi (dari duduk ke rebahan). Sedangkan tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tertidur yang ketika bangun tidak berubah posisinya.
Begitu juga yang dikatakan dalam Syarh Mumti’ala Zaadil Mustaqni, Syekh Al Ustaimin berpendapat bahwa tidur bisa menyebabkan batalnya wudhu, kecuali tidur yang sementara ketika duduk dan berdiri. Jadi, bagi seseorang yang tidur hanya sebentar tetapi tidak duduk alias terlentang, tetap harus wudhu kembali.
Wallahu'alam
(wid)