Kisah Ashabul Ukhdud, 20.000 Orang Nasrani Dibakar di Dalam Parit
Selasa, 13 September 2022 - 16:52 WIB
Menurut Ibnu Katsir, ulama tafsir berbeda pendapat mengenai orang-orang yang disebutkan dalam kisah ayat ini, siapakah mereka sebenarnya?
Disebutkan dari sahabat Ali bin Abu Thalib bahwa mereka adalah penduduk negeri Persia ketika raja mereka ingin menghalalkan kawin dengan mahram, lalu ulama mereka menentang kehendak raja itu. Maka dengan sengaja si raja membuat parit dan melemparkan ke dalamnya setiap orang yang menentang keinginannya dari kalangan mereka; dan akhirnya menghalalkan kawin dengan mahram terus berlangsung sampai sekarang.
Menurut riwayat lain yang juga dari Ali, mereka adalah suatu kaum di negeri Yaman. Orang-orang mukmin dari kalangan mereka berperang dengan orang-orang musyrik. Maka pada mulanya orang-orang mukmin menang atas orang-orang kafir, kemudian selang beberapa masa pertempuran di antara mereka kembali berkobar, dan kali ini orang-orang kafirlah yang menang atas orang-orang mukmin.
Lalu orang-orang kafir membuat parit-parit dan para tawanan kaum mukmin dimasukkan ke dalamnya, kemudian dibakar di dalam parit itu.
Diriwayatkan pula dari Ali, bahwa mereka adalah penduduk negeri Habsyah (Etiopia sekarang).
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah SWT: Binasa dan terlaknatlah orang-orang yang membuat parit, yang berapi (dinyalakan dengan) kayu bakar.
Bahwa mereka adalah segolongan orang-orang dari kaum Bani Israil yang membuat parit-parit, kemudian dinyalakanlah api di dalam parit itu. Mereka membawa kaum laki-laki dan wanita yang beriman ke pinggir parit itu dan mereka dipaksa untuk kafir, tetapi mereka menolak, lalu mereka dimasukkan ke dalamnya.
Disebutkan dari sahabat Ali bin Abu Thalib bahwa mereka adalah penduduk negeri Persia ketika raja mereka ingin menghalalkan kawin dengan mahram, lalu ulama mereka menentang kehendak raja itu. Maka dengan sengaja si raja membuat parit dan melemparkan ke dalamnya setiap orang yang menentang keinginannya dari kalangan mereka; dan akhirnya menghalalkan kawin dengan mahram terus berlangsung sampai sekarang.
Menurut riwayat lain yang juga dari Ali, mereka adalah suatu kaum di negeri Yaman. Orang-orang mukmin dari kalangan mereka berperang dengan orang-orang musyrik. Maka pada mulanya orang-orang mukmin menang atas orang-orang kafir, kemudian selang beberapa masa pertempuran di antara mereka kembali berkobar, dan kali ini orang-orang kafirlah yang menang atas orang-orang mukmin.
Lalu orang-orang kafir membuat parit-parit dan para tawanan kaum mukmin dimasukkan ke dalamnya, kemudian dibakar di dalam parit itu.
Diriwayatkan pula dari Ali, bahwa mereka adalah penduduk negeri Habsyah (Etiopia sekarang).
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah SWT: Binasa dan terlaknatlah orang-orang yang membuat parit, yang berapi (dinyalakan dengan) kayu bakar.
Bahwa mereka adalah segolongan orang-orang dari kaum Bani Israil yang membuat parit-parit, kemudian dinyalakanlah api di dalam parit itu. Mereka membawa kaum laki-laki dan wanita yang beriman ke pinggir parit itu dan mereka dipaksa untuk kafir, tetapi mereka menolak, lalu mereka dimasukkan ke dalamnya.
(mhy)