Dalam Pernikahan, Wanita Boleh Menetapkan Kriteria Calon Suami Mampu Memberi Nafkah

Rabu, 28 September 2022 - 12:48 WIB
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi”(HR. Tirmidzi).

Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan idaman yang paling mulia di sisi Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama.

Itulah sejatinya tujuan mencari pasangan hidup yang benar menurut syariat. Menurut Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at Tuwaijiri, dalam kitab 'Al Kamil', pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku pada setiap manusia. Allah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur, menjaga kemuliaan, dan kehormatan manusia dalam pernikahan.

Memilih pasangan hidup idaman sesuai ajaran syari'at islam yang mengikuti petunjuk Allah Ta'ala dan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam menjadi sangat penting dalam Islam. Hal ini agar pasangan menikah mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Dari Abu Hurairahradhiallahu’anhu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ


“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.”(HR. Bukhari-Muslim).

Baca juga: 3 Golongan Manusia dalam Mencari Nafkah Menurut Imam Al-Ghazali



Dalam buku karya Syaikh Muhammad Mutawali Asy-Sya'rawi berjudul Shifat Az-Zauj Ash Shalih wa Az-Zaujah Ash Shalihah, disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang kaidah keimanan menyangkut kepemimpinan di setiap pasangan. Yakni kepemimpinan Laki-laki atas perempuan.

Kaidah ini turun langsung dari Allah, maka setiap umat Islam harus mengikuti syariat ini.

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ


*Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.(QS. An-nisa : 35).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!