Majusi, Agama Tauhid yang Didakwahkan Nabi Zaradust
Rabu, 28 September 2022 - 19:10 WIB
Sementara Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama pakar hukum memiliki pandangan berbeda. Mereka berpandangan, orang yang percaya atau mengimani pada salah satu nabi (saja) atau kitab yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka termasuk ahl al-kitab.
Adapun pandangan lain (sebagian kecil ulama salaf) yang menyebutkan, bahwa mereka yang memiliki kitab suci (samawi) dapat dicakup dalam pengertian ahl al-kitab, termasuk Majusi. Hingga kemudian maknanya diperluas oleh pakar hukum kontemporer, bahwa agama Hindu maupun Budha dapat disebut sebagai ahl al-kitab.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir-pun diperjelas, bahwa Abu Tsaur berpendapat bahwa umat Islam boleh menikmati makanan dari sembelihan orang Majusi. Dengan demikian, seorang muslim juga dapat menikah dengan perempuan Majusi, dengan beberapa syarat. Namun berbeda dengan ini, Abdullah ibn Umar melarang keras pernikahan dengan ahl al-Kitab, karena ia menganggap mereka adalah golongan musyrik.
Pandangan Quraish Shihab sendiri, ketika membahas tema mengenai ahl al-kitab, beliau membatasi istilahnya pada dua golongan saja, yaitu Yahudi dan Nasrani.
Adapun pandangan lain (sebagian kecil ulama salaf) yang menyebutkan, bahwa mereka yang memiliki kitab suci (samawi) dapat dicakup dalam pengertian ahl al-kitab, termasuk Majusi. Hingga kemudian maknanya diperluas oleh pakar hukum kontemporer, bahwa agama Hindu maupun Budha dapat disebut sebagai ahl al-kitab.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir-pun diperjelas, bahwa Abu Tsaur berpendapat bahwa umat Islam boleh menikmati makanan dari sembelihan orang Majusi. Dengan demikian, seorang muslim juga dapat menikah dengan perempuan Majusi, dengan beberapa syarat. Namun berbeda dengan ini, Abdullah ibn Umar melarang keras pernikahan dengan ahl al-Kitab, karena ia menganggap mereka adalah golongan musyrik.
Pandangan Quraish Shihab sendiri, ketika membahas tema mengenai ahl al-kitab, beliau membatasi istilahnya pada dua golongan saja, yaitu Yahudi dan Nasrani.
(mhy)