Suami Wajib Memberikan Nafkah Halal, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:11 WIB
Seorang suami wajib memberi nafkah dari rezeki yang halal, karena ia akan dimintai pertanggungan jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya. Fotoilustrasi/ istimewa
Dalam Islam, memenuhi nafkah keluarga merupakan kewajiban seorang suami. Melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta'ala telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu”. (HR Muslim, Ahmad dan Baihaqi)



Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengatakan,

”Memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah. Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala). Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga) dari sedekah yang sunnat.”

Satu hal yang juga tidak kalah penting untuk diingat, bahwa suami wajib memberi nafkah dari rezeki yang halal. Jangan sekali-kali memberi nafkah dari jalan yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram berhak mendapat siksa api neraka. Sang suami akan dimintai pertanggungan jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya Oleh karena itu, seorang isteri pun berhak dan wajib meminta nafkah yang halal dari suaminya.

Ketika menjelaskan hak isteri, Abul Laits as-Samarqandi dalam kitabnya 'Tanbih al-Ghafilin' mengatakan :

أَنْ يُطْعِمُهَا الْحَلَالَ فَإِنَّ الْلَحْمَ إِذَا نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ يَذُوْبُ بِالنَّارِ


“Suami wajib memberi makan isterinya dari sumber penghasilan yang halal karena daging yang berasal dari sumber penghasilan yang haram itu akan dihancurkan dengan api neraka.”

Mustahil seorang itu bisa menghindari yang haram jika tidak memiliki ilmu tentang apa saja yang tergolong haram. Oleh karena itu para suami wajib berilmu tentang apa saja sumber penghasilan yang haram agar bisa menghindarinya.

"Kewajiban suami bukan hanya sekadar menafkahi atau memberi uang belanja namun wajib memastikan bahwa uang belanja untuk isteri itu berasal dari sumber penghasilan yang halal," ungkap Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I, pengajar pondok pesantren Hamalatul Qur'an, Bantul Jawa Tengah ini.



Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata:  Sudah biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa beberapa hari, hingga kami mengira bahwa beliau akan berpuasa terus. Namun beliau juga biasa berbuka (tidak puasa) beberapa hari hingga kami mengira bahwa beliau akan tidak puasa terus. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyempurnakan puasanya sebulan penuh, kecuali Ramadhan.  Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya ketika bulan Sya'ban.

(HR. Muslim No. 1956)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More