19 Fatwa Ulama Terdahulu yang Membolehkan Peringatan Maulid Nabi

Senin, 10 Oktober 2022 - 23:42 WIB
17. Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami

"Dan amal Maulid Nabi serta berkumpulnya manusia untuk memperingati yang demikian adalah bid'ah hasanah." (Mawahid Ladunniyah (1/148)

18. Imam Al-Alusi

"Maka seharusnya bagi sebagian dari kita untuk merayakannya dan bergembira dengan rahmat ini (kelahiran Nabi)." (Tafsir Al-Alusiy hal 31)

19. Syaikh Mutawalla Asy-Sya'rawi

"Maulid yang mulia ini, maka sesungguhnya itu hak bagi kita untuk menampakkan kegembiraan." (Kiab 'Alaa Maidah al-Fikr al- Islami hal 25)

Demikian beberapa fatwa Ulama terdahulu yang membolehkan perayaan Maulid Nabi. Sebenarnya masih banyak fatwa ulama termasuk para ulama kontemporer saat ini yang memandang baik peringatan kelahiran baginda mulia Nabi shollallohu 'alaihi wasallam.

Wallahu A'lam

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
وَمَنۡ يَّقۡتُلۡ مُؤۡمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيۡهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيۡمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.

(QS. An-Nisa Ayat 93)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More