19 Fatwa Ulama Terdahulu yang Membolehkan Peringatan Maulid Nabi
Senin, 10 Oktober 2022 - 23:42 WIB
"Dan amal Maulid Nabi serta berkumpulnya manusia untuk memperingati yang demikian adalah bid'ah hasanah." (Mawahid Ladunniyah (1/148)
18. Imam Al-Alusi
"Maka seharusnya bagi sebagian dari kita untuk merayakannya dan bergembira dengan rahmat ini (kelahiran Nabi)." (Tafsir Al-Alusiy hal 31)
19. Syaikh Mutawalla Asy-Sya'rawi
"Maulid yang mulia ini, maka sesungguhnya itu hak bagi kita untuk menampakkan kegembiraan." (Kiab 'Alaa Maidah al-Fikr al- Islami hal 25)
Demikian beberapa fatwa Ulama terdahulu yang membolehkan perayaan Maulid Nabi. Sebenarnya masih banyak fatwa ulama termasuk para ulama kontemporer saat ini yang memandang baik peringatan kelahiran baginda mulia Nabi shollallohu 'alaihi wasallam.
Wallahu A'lam
18. Imam Al-Alusi
"Maka seharusnya bagi sebagian dari kita untuk merayakannya dan bergembira dengan rahmat ini (kelahiran Nabi)." (Tafsir Al-Alusiy hal 31)
19. Syaikh Mutawalla Asy-Sya'rawi
"Maulid yang mulia ini, maka sesungguhnya itu hak bagi kita untuk menampakkan kegembiraan." (Kiab 'Alaa Maidah al-Fikr al- Islami hal 25)
Demikian beberapa fatwa Ulama terdahulu yang membolehkan perayaan Maulid Nabi. Sebenarnya masih banyak fatwa ulama termasuk para ulama kontemporer saat ini yang memandang baik peringatan kelahiran baginda mulia Nabi shollallohu 'alaihi wasallam.
Wallahu A'lam
(rhs)