19 Fatwa Ulama Terdahulu yang Membolehkan Peringatan Maulid Nabi
Senin, 10 Oktober 2022 - 23:42 WIB
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Rabiul Awal sudah lama menjadi tradisi dari generasi ke generasi sejak ratusan tahun silam termasuk di Indonesia. Selalu ada pertanyaan apakah ada dalil tentang perayaan Maulid Nabi.
Untuk menjawabnya tentu kita harus bertanya kepada para Ulama Mujtahid yang kapasitas ilmunya tidak diragukan lagi dalam melakukan Ijtihad. Merekalah yang mempunyai pengetahuan tentang hukum syariat maupun persoalan fiqih.
Artinya: "Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl ayat 43)
Para ulama terdahulu memandang baik perayaan Maulid Nabi karena termasuk wujud kecintaan kepada Rasulullah SAW yang di dalamnya terdapat ibadah, seperti sholawat, tilawah Al-Qur'an, kajian Sirah Nabawi, pembacaan Kitab Sholawat, dan pemberian makanan untuk fakir dan miskin.
Dai yang juga Pimpinan Ma'had Subulana Bontang Kalimantan Timur, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menyebutkan sedikitnya 19 Fatwa Ulama terdahulu yang membolehkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jika diuraikan jumlahnya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan.
Berikut 19 Fatwa Ulama Terdahulu yang Membolehkan Maulid Nabi:
1. Imam Hasan Al-Bashri
"Seandainya aku memiliki emas seumpama gunung Uhud, niscaya aku akan menafkahkannya (semuanya) kepada orang yang membacakan Maulid ar-Rasul." (Kitab I'anah Thalibin (3/415)
2. Imam Ma'aruf Al-Kharkhiy
"Barangsiapa menyajikan makanan untuk pembacaan Maulidur Rasul, mengumpulkan saudara-saudaranya, menghidupkan pelita dan memakai pakaian yang baru dan wangi-wangian dan menjadikannya untuk mengagungkan kelahirannya, maka Allah akan membangkitkan pada hari Kiamat beserta golongan yang utama dari Nabi-Nabi, dan ditempatkan pada tempat derajat yang tinggi." (I'anah Thalibin (3/415)
3. Imam Asy-Syafi'i
"Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan secara berjamaah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari Kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin." (Madarijus Su'ud Hal 16)
4. Imam As-Sirriy As-Saqathi
"Barangsiapa yang menyediakan tempat untuk dibacakan Maulid Nabi, maka sungguh dia menghendaki Raudhah (taman) dari taman-taman Surga, karena sesungguhnya tiada dia menghendaki tempat itu melainkan karena cintanya kepada Rasul." (I'anah Thalibin (3/415)
5. Imam Junaid Al-Baghdadi
"Barangsiapa yang menghadiri Maulid ar-Rasul dan mengagungkannya, maka dia beruntung dengan keimanannya." (I'anah Thalibin (3/415)
6. Imam Ibnu Jauzi
"Di antara keistimewaan Maulid Nabi adalah keadaan aman (pencegah musibah) pada tahun itu, kabar gembira serta segala kebutuhan dan keinginan terpenuhi." (As-Sirah al-Halabiyah (1/83)
7. Imam Abu Syamah
Untuk menjawabnya tentu kita harus bertanya kepada para Ulama Mujtahid yang kapasitas ilmunya tidak diragukan lagi dalam melakukan Ijtihad. Merekalah yang mempunyai pengetahuan tentang hukum syariat maupun persoalan fiqih.
وَمَاۤ اَرۡسَلۡنَا مِنۡ قَبۡلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوۡحِىۡۤ اِلَيۡهِمۡ فَسۡـــَٔلُوۡۤا اَهۡلَ الذِّكۡرِ اِنۡ كُنۡتُمۡ لَا تَعۡلَمُوۡنَۙ
Artinya: "Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl ayat 43)
Para ulama terdahulu memandang baik perayaan Maulid Nabi karena termasuk wujud kecintaan kepada Rasulullah SAW yang di dalamnya terdapat ibadah, seperti sholawat, tilawah Al-Qur'an, kajian Sirah Nabawi, pembacaan Kitab Sholawat, dan pemberian makanan untuk fakir dan miskin.
Dai yang juga Pimpinan Ma'had Subulana Bontang Kalimantan Timur, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menyebutkan sedikitnya 19 Fatwa Ulama terdahulu yang membolehkan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jika diuraikan jumlahnya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan.
Berikut 19 Fatwa Ulama Terdahulu yang Membolehkan Maulid Nabi:
1. Imam Hasan Al-Bashri
"Seandainya aku memiliki emas seumpama gunung Uhud, niscaya aku akan menafkahkannya (semuanya) kepada orang yang membacakan Maulid ar-Rasul." (Kitab I'anah Thalibin (3/415)
2. Imam Ma'aruf Al-Kharkhiy
"Barangsiapa menyajikan makanan untuk pembacaan Maulidur Rasul, mengumpulkan saudara-saudaranya, menghidupkan pelita dan memakai pakaian yang baru dan wangi-wangian dan menjadikannya untuk mengagungkan kelahirannya, maka Allah akan membangkitkan pada hari Kiamat beserta golongan yang utama dari Nabi-Nabi, dan ditempatkan pada tempat derajat yang tinggi." (I'anah Thalibin (3/415)
3. Imam Asy-Syafi'i
"Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan secara berjamaah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari Kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin." (Madarijus Su'ud Hal 16)
4. Imam As-Sirriy As-Saqathi
"Barangsiapa yang menyediakan tempat untuk dibacakan Maulid Nabi, maka sungguh dia menghendaki Raudhah (taman) dari taman-taman Surga, karena sesungguhnya tiada dia menghendaki tempat itu melainkan karena cintanya kepada Rasul." (I'anah Thalibin (3/415)
5. Imam Junaid Al-Baghdadi
"Barangsiapa yang menghadiri Maulid ar-Rasul dan mengagungkannya, maka dia beruntung dengan keimanannya." (I'anah Thalibin (3/415)
6. Imam Ibnu Jauzi
"Di antara keistimewaan Maulid Nabi adalah keadaan aman (pencegah musibah) pada tahun itu, kabar gembira serta segala kebutuhan dan keinginan terpenuhi." (As-Sirah al-Halabiyah (1/83)
7. Imam Abu Syamah