Hukum Perceraian dalam Islam, Syarat Sah, Aturan, dan Dalil
Selasa, 01 November 2022 - 12:20 WIB
Dalam ayat ini disebut kata talak setelah sebelumnya disebutkan nikah. Seandainya ada sepasang pria wanita yang hidup bersama tanpa melalui jalur nikah, lalu si pria mengajukan cerai, seperti ini tidak jatuh talak sama sekali.
Kedua: Yang mengucapkan talak telah baligh.
Ini bisa saja terjadi pada pasangan yang menikah pada usia belum baligh.
Mayoritas ulama berpandangan bahwa jika anak kecil yang telah mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) atau belum mumayyiz menjatuhkan talak, talaknya dinilai tidak sah. Karena dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at).
Ketiga: Yang melakukan talak adalah berakal.
Dari sini, tidak sah talak yang dilakukan oleh orang gila atau orang yang kurang akal. Talak yang tidak sah yang dimaksudkan di sini adalah yang dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar. Jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak. Jika dalam keadaan tidak sadar, tidak jatuh talak.
Artinya, Islam telah mengatur talak terjadi dari setiap yang sudah baligh, berakal, dan tidak terpaksa. Talak tidak terjadi dari orang yang terpaksa, orang mabuk yang tidak sadar akan ucapannya, orang marah luar biasa yang tidak sadar ucapannya. Begitu juga talak tidak terjadi pada orang yang lalai, lupa, gila, atau semacamnya.
Hukum talak juga bisa dilakukan :
1. Talak dibolehkan jika memang ada alasan seperti perempuannya kurang baik dan sangat buruk perangainya. Diharamkan talak tanpa ada alasan. Dan dianjurkan dalam kondisi darurat seperti istri merasa tertekan dalam rumah tangganya atau istri sudah membenci suami.
2. Disunahkan talak, bila istri tidak mau sholat dan enggan menuruti perintah suami dan tidak mau bertaubat.
3. Haram suami mentalak istri dalam kondisi haidh dan nifas, atau di waktu suci yang dia telah setubuhi. Tidak boleh juga mentalak istri tiga kali talak dalam satu lafazh talak.
4. Talak juga bisa terjadi dengan perkataan suami atau perwakilannya.
Begitulah syariat Islam mengatur talak. Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan pernikahan dengan kasih sayang-Nya. Namun ketika dalam perjalanan antara suami istri terjadi keinginan berpisah, maka dalam kondisi itu Allah mensyariatkan aturan aturan talak.
Wallahu A'lam
Kedua: Yang mengucapkan talak telah baligh.
Ini bisa saja terjadi pada pasangan yang menikah pada usia belum baligh.
Mayoritas ulama berpandangan bahwa jika anak kecil yang telah mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) atau belum mumayyiz menjatuhkan talak, talaknya dinilai tidak sah. Karena dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at).
Ketiga: Yang melakukan talak adalah berakal.
Dari sini, tidak sah talak yang dilakukan oleh orang gila atau orang yang kurang akal. Talak yang tidak sah yang dimaksudkan di sini adalah yang dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar. Jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak. Jika dalam keadaan tidak sadar, tidak jatuh talak.
Artinya, Islam telah mengatur talak terjadi dari setiap yang sudah baligh, berakal, dan tidak terpaksa. Talak tidak terjadi dari orang yang terpaksa, orang mabuk yang tidak sadar akan ucapannya, orang marah luar biasa yang tidak sadar ucapannya. Begitu juga talak tidak terjadi pada orang yang lalai, lupa, gila, atau semacamnya.
Hukum talak juga bisa dilakukan :
1. Talak dibolehkan jika memang ada alasan seperti perempuannya kurang baik dan sangat buruk perangainya. Diharamkan talak tanpa ada alasan. Dan dianjurkan dalam kondisi darurat seperti istri merasa tertekan dalam rumah tangganya atau istri sudah membenci suami.
2. Disunahkan talak, bila istri tidak mau sholat dan enggan menuruti perintah suami dan tidak mau bertaubat.
3. Haram suami mentalak istri dalam kondisi haidh dan nifas, atau di waktu suci yang dia telah setubuhi. Tidak boleh juga mentalak istri tiga kali talak dalam satu lafazh talak.
4. Talak juga bisa terjadi dengan perkataan suami atau perwakilannya.
Begitulah syariat Islam mengatur talak. Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan pernikahan dengan kasih sayang-Nya. Namun ketika dalam perjalanan antara suami istri terjadi keinginan berpisah, maka dalam kondisi itu Allah mensyariatkan aturan aturan talak.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :