Syarat Istri yang Ingin Menceraikan Suaminya, Begini Penjelasannya
Senin, 02 September 2024 - 15:48 WIB
loading...
Seorang istri apabila tidak suka kepada suaminya maka diperkenankan menebus dirinya dengan mengembalikan emas kawin yang pernah diberikan oleh suaminya. Ilustrasi: boundless
A
A
A
Seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan mengembalikan harta yang pernah diberikan oleh suami kepadanya berupa mas kawin , atau hadiah dengan sedikit berkurang atau lebih menurut kesepakatan bersama.
"Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah diberikan," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)..
Firman Allah:
"Jika kamu khawatir mereka berdua tidak dapat menegakkan batas-batas ketentuan Allah, maka tidak dosa atas keduanya tentang sesuatu yang ia menebus dengannya." ( QS al-Baqarah : 229)
Baca juga: Pengertian Talak Raj'i dan Talak Ba'in serta Tata Cara Jatuh Talaknya
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW mengadukan:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia." (Riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Kendati demikian, kata al-Qardhawi, seorang istri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau surga." (Riwayat Abu Daud)
Baca juga: Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
"Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah diberikan," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)..
Firman Allah:
"Jika kamu khawatir mereka berdua tidak dapat menegakkan batas-batas ketentuan Allah, maka tidak dosa atas keduanya tentang sesuatu yang ia menebus dengannya." ( QS al-Baqarah : 229)
Baca juga: Pengertian Talak Raj'i dan Talak Ba'in serta Tata Cara Jatuh Talaknya
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW mengadukan:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia." (Riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Kendati demikian, kata al-Qardhawi, seorang istri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau surga." (Riwayat Abu Daud)
Baca juga: Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
(mhy)
Lihat Juga :