Syarat Istri yang Ingin Menceraikan Suaminya, Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan mengembalikan harta yang pernah diberikan oleh suami kepadanya berupa mas kawin , atau hadiah dengan sedikit berkurang atau lebih menurut kesepakatan bersama.
"Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah diberikan," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)..
Firman Allah:
"Jika kamu khawatir mereka berdua tidak dapat menegakkan batas-batas ketentuan Allah, maka tidak dosa atas keduanya tentang sesuatu yang ia menebus dengannya." ( QS al-Baqarah : 229)
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW mengadukan:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia." (Riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Kendati demikian, kata al-Qardhawi, seorang istri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau surga." (Riwayat Abu Daud)
"Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah diberikan," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993)..
Firman Allah:
"Jika kamu khawatir mereka berdua tidak dapat menegakkan batas-batas ketentuan Allah, maka tidak dosa atas keduanya tentang sesuatu yang ia menebus dengannya." ( QS al-Baqarah : 229)
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW mengadukan:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia." (Riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Kendati demikian, kata al-Qardhawi, seorang istri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau surga." (Riwayat Abu Daud)
(mhy)