Sebaiknya Hindari Memakai Pakaian Syuhrah
Rabu, 08 Juli 2020 - 07:20 WIB
Ibnu Al Atsir berkata: "Maksud dari kata syuhrah ialah ‘tampak’ bermakna pakaian tersebut tampak populer di tangah manusia karena corak dan warnanya berbeda dengan yang umumnya dipakai orang, sehingga orang – orang kagum melihatnya, yang menggunakan pakaian akan merasa ujub (bangga diri) dan (takabur) sombong.
Dalil lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran (syuhrah) di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 )
Al-Imam asy- Syaukani rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian kemasyhuran (syuhrah). Namun, hadits ini tidak hanya berlaku untuk pakaian yang mewah. Bisa jadi terjadi pada seseorang yang memakai pakaian orang fakir yang berbeda dengan umumnya pakaian orang, supaya dipandang oleh orang lain sehingga takjub dengan pakaiannya dan meyakini (kezuhudan)nya.
Demikian juga yang dijelaskan oleh Ibnu Ruslan rahimahullah. "Apabila memakai pakaian tersebut bertujuan agar terkenal (masyhur) di tengah-tengah masyarakat, tidak ada perbedaan antara pakaian mewah dan pakaian jelek, baik pakaiannya sama dengan pakaian masyarakat secara umum maupun pakaian yang berbeda dengan mereka. Sebab, keharaman tersebut bertumpu pada niat kemasyhuran. Yang dianggap ialah maksud (niat) nya walaupun tidak sama dengan kenyataannya.” (Kitab Nailul Authar 2/111).
Maka sudah semestinya bagi seorang muslim dan muslimah untuk berpakaian yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallahu alaihi wa sallam, beliau sederhana dalam berpakaian, tawadhu dalam penampilan jauh dari kesombongan, sehingga RasulullahShallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»؛
“ Makanlah kalian, dan minumlah kalian, dan berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tidak sombong.” (HR Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Hakim, Imam Suyuthi berkata hadits ini shahih).
Hukum Mengenakan Pakaian Syuhrah
Beberapa ulama berpendapat, hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa haram bisa juga makruh, tergantung niat orang yang mengenakannya. Hukumnya haram bagi orang yang mengenakannya dengan niat kesombongan dan kebanggaan, menampakkan kezuhudan dan riya, atau karena sifat munafik. Sebab setiap perbuatan itu tergantung padaniatnya. Dalilnya adalah beberapa keterangan berikut:
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Pada hari kiamat nanti Allah Ta'ala pasti memakaikan pakaian dengan nyala api neraka pada orang yang mengenakan pakaian syuhrah (Ketenaran). Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka." (HR Abu Dawud, an-Nasa'o, Ahmad dan Ibnu Majah)
Abu Hurairah dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu'anhu meriwyatkan bahwa Rasulullah SAW telah melarang dua jenis pakaian ketenaran, pakaian yang terlalu halus atau terlalu kasar, terlalu lembut atau terlalu keras, terlalu panjang atau terlalu pendek. Yang dikehendaki adaalh pertengahan dari itu dan pakaian yang sederhana. (Baca juga : Janganlah Menunda-Nunda Taubat )
Abu Dzar ra meriwiyatkan bahwa Rasulullah bersabda,
"Allah pasti berpaling dari orang yang mengenakan pakaian ketenaran hingga dia meninggalkannya."' (HR Ibnu Majah dan Adh-Dhiya', al-Maqdisi).
Beberapa hadis tersebut menunjukkan keharaman pakaian ketenaran bagi orang yang hendak membanggakan diri di hadapan orang lain karena ujub dan sombong, atau untuk menampakkan kezuhudan karena riya' atau sikap munafik.
Wallahu A'lam
Dalil lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran (syuhrah) di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 )
Al-Imam asy- Syaukani rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian kemasyhuran (syuhrah). Namun, hadits ini tidak hanya berlaku untuk pakaian yang mewah. Bisa jadi terjadi pada seseorang yang memakai pakaian orang fakir yang berbeda dengan umumnya pakaian orang, supaya dipandang oleh orang lain sehingga takjub dengan pakaiannya dan meyakini (kezuhudan)nya.
Demikian juga yang dijelaskan oleh Ibnu Ruslan rahimahullah. "Apabila memakai pakaian tersebut bertujuan agar terkenal (masyhur) di tengah-tengah masyarakat, tidak ada perbedaan antara pakaian mewah dan pakaian jelek, baik pakaiannya sama dengan pakaian masyarakat secara umum maupun pakaian yang berbeda dengan mereka. Sebab, keharaman tersebut bertumpu pada niat kemasyhuran. Yang dianggap ialah maksud (niat) nya walaupun tidak sama dengan kenyataannya.” (Kitab Nailul Authar 2/111).
Maka sudah semestinya bagi seorang muslim dan muslimah untuk berpakaian yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallahu alaihi wa sallam, beliau sederhana dalam berpakaian, tawadhu dalam penampilan jauh dari kesombongan, sehingga RasulullahShallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»؛
“ Makanlah kalian, dan minumlah kalian, dan berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tidak sombong.” (HR Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Hakim, Imam Suyuthi berkata hadits ini shahih).
Hukum Mengenakan Pakaian Syuhrah
Beberapa ulama berpendapat, hukum mengenakan pakaian syuhrah itu bisa haram bisa juga makruh, tergantung niat orang yang mengenakannya. Hukumnya haram bagi orang yang mengenakannya dengan niat kesombongan dan kebanggaan, menampakkan kezuhudan dan riya, atau karena sifat munafik. Sebab setiap perbuatan itu tergantung padaniatnya. Dalilnya adalah beberapa keterangan berikut:
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Pada hari kiamat nanti Allah Ta'ala pasti memakaikan pakaian dengan nyala api neraka pada orang yang mengenakan pakaian syuhrah (Ketenaran). Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka." (HR Abu Dawud, an-Nasa'o, Ahmad dan Ibnu Majah)
Abu Hurairah dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu'anhu meriwyatkan bahwa Rasulullah SAW telah melarang dua jenis pakaian ketenaran, pakaian yang terlalu halus atau terlalu kasar, terlalu lembut atau terlalu keras, terlalu panjang atau terlalu pendek. Yang dikehendaki adaalh pertengahan dari itu dan pakaian yang sederhana. (Baca juga : Janganlah Menunda-Nunda Taubat )
Abu Dzar ra meriwiyatkan bahwa Rasulullah bersabda,
"Allah pasti berpaling dari orang yang mengenakan pakaian ketenaran hingga dia meninggalkannya."' (HR Ibnu Majah dan Adh-Dhiya', al-Maqdisi).
Beberapa hadis tersebut menunjukkan keharaman pakaian ketenaran bagi orang yang hendak membanggakan diri di hadapan orang lain karena ujub dan sombong, atau untuk menampakkan kezuhudan karena riya' atau sikap munafik.
Wallahu A'lam
(wid)