Hukum Judi Bola Piala Dunia dalam Islam, Dosanya Mengerikan!
Selasa, 22 November 2022 - 13:21 WIB
Hukum judi bola piala dunia dalam pandangan Islam penting diketahui umat muslim. Setiap perjudian baik taruhan bola atupun judi online merupakan perkara haram. Bahkan dosanya dikategorikan dosa besar.
Karena itu umat Islam wajib menjauhi taruhan bola yang kini marak muncul di tengah masyarakat maupun via online. Dosa judi ini sangat mengerikan, pelakunya akan mendapat azab baik di dunia maupun di akhirat kecuali ia bertaubat dari perbuatan tersebut.
Dalam Al-Qur'an, judi (Al-Maisir) selalu digandengkan dengan minum khamr. Keduanya dihukumi dosa besar.
"Judi, taruhan, apa pun bentuk dan namanya, baik online atau offline, baik cara tradisional atau modern, adalah perbuatan haram, kotor, perbuatan setan, dan dosa besar," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, dalam satu kajiannya.
Seorang ulama bermazhab Syafi'i, yaitu Imam Adz-Dzahabi memasukkan taruhan (Al-Qimar) sebagai salah satu dosa besar dalam kitab Beliau berjudul "Al Kabair" (kumpulan dosa-dosa besar).
Dalilnya adalah:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah Ayat 90)
Di akhir ayat ini Allah mengingatkan dengan kalimat: "Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." Ini semakna apabila manusia ignin selamat dan beruntung di dunia dan ahirat, maka jauhilah minuman keras dan perjudian atau mengundi nasib.
Berikut lima dampak mengerikan disebabkan dosa judi, yaitu:
1. Kemiskinan
2. Hilangnya harta
3. Permusuhan
4. Kerusakan rumah tangga
5. Ketakutan hati (selalu gelisah dan tidak nyaman).
Pada ayat lain, Allah mengingatkan manusia tentang perkara judi ini.
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ
Artinya: "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya..." (QS. Al-Baqarah Ayat 219)
Mengutip tafsir Kemenag, Allah melarang judi karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang.
Karena itu umat Islam wajib menjauhi taruhan bola yang kini marak muncul di tengah masyarakat maupun via online. Dosa judi ini sangat mengerikan, pelakunya akan mendapat azab baik di dunia maupun di akhirat kecuali ia bertaubat dari perbuatan tersebut.
Dalam Al-Qur'an, judi (Al-Maisir) selalu digandengkan dengan minum khamr. Keduanya dihukumi dosa besar.
"Judi, taruhan, apa pun bentuk dan namanya, baik online atau offline, baik cara tradisional atau modern, adalah perbuatan haram, kotor, perbuatan setan, dan dosa besar," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, dalam satu kajiannya.
Seorang ulama bermazhab Syafi'i, yaitu Imam Adz-Dzahabi memasukkan taruhan (Al-Qimar) sebagai salah satu dosa besar dalam kitab Beliau berjudul "Al Kabair" (kumpulan dosa-dosa besar).
Dalilnya adalah:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah Ayat 90)
Di akhir ayat ini Allah mengingatkan dengan kalimat: "Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." Ini semakna apabila manusia ignin selamat dan beruntung di dunia dan ahirat, maka jauhilah minuman keras dan perjudian atau mengundi nasib.
Berikut lima dampak mengerikan disebabkan dosa judi, yaitu:
1. Kemiskinan
2. Hilangnya harta
3. Permusuhan
4. Kerusakan rumah tangga
5. Ketakutan hati (selalu gelisah dan tidak nyaman).
Pada ayat lain, Allah mengingatkan manusia tentang perkara judi ini.
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ
Artinya: "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya..." (QS. Al-Baqarah Ayat 219)
Mengutip tafsir Kemenag, Allah melarang judi karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang.