Kondisi-Kondisi bagi Seorang Muslim Disunnahkan untuk Berwudhu

Rabu, 30 November 2022 - 09:51 WIB
7. Ketika hendak melakukan sholat

Apakah setiap kita akan memulai sholat maka kita disunahkan untuk berwudhu? Jawabannya tidak. Kalau misalnya ada orang melakukan salat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 23 rakaat, apakah dia disunahkan untuk memperbarui wudhunya di setiap dia akan memulai sholatnya? Tentu jawabannya tidak.

Lalu kapan kita disunnahkan memperbarui wudhu ketika akan salat? Yaitu pada sholat-sholat yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan salat lain. Misalnya ada orang yang akan salat subuh kemudian dia berwudhu. Lalu dia masuk ke masjid untuk salat tahiyatul masjid atau langsung sholat qabliyah subuh. Setelah sholat qabliyah subuh dia akan salat subuh setelah itu. Apakah dia disunahkan untuk memperbarui wudhunya karena akan sholat subuh? Jawabannya tidak. Karena salat qabliyah subuh itu bukan sholat yang berdiri sendiri. Dia berkaitan dengan sholat subuhnya. Sehingga ini dianggap satu rangkaian.

Tapi kalau misalnya sholat subuh selesai lalu dia pulang dan wudhunya masih terjaga. Kemudian datang waktu salat dhuha, sedangkan shalat dhuha tidak ada kaitannya dengan sholat subuh. Maka di sini dia disunahkan untuk berwudhu walaupun belum batal. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu pernah mengatakan:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ


“Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk berwudhu di setiap shalatnya.” (HR. Bukhari)

Juga berdasarkan hadis dari Buraidah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau pernah mengatakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ، وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ


“Dahulu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu berwudhu di setiap akan salat. Ketika hari pembukaan kota Mekah, di hari itu beliau berwudhu dan mengusap dua khufnya dan beliau sholat beberapa kali dengan satu wudhu.” (HR. Ahmad)

8. Setiap terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu

Hal ini karena ada anjuran untuk menjaga wudhu kita. Kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ


“Tidak ada yang terus menjaga wudhunya kecuali dia seorang mukmin yang sejati.” (HR. Ibnu Majah)

Sehingga dari sini kita bisa memahami setiap kita batal wudhu, maka kita disunnahkan untuk berwudhu.

9. Setelah muntah

Kalau kita muntah, maka setelah itu kita disunahkan untuk berwudhu. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Darda Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ


“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah muntah kemudian beliau membatalkan puasanya. Dan setelah itu beliau berwudhu.” (HR. Tirmidzi)

Mungkin saat itu beliau sakit, badannya sedang tidak fit, maka beliau membatalkan pausanya, kemudian beliau berwudhu. Intinya di sini ada penjelasan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wudhu setelah beliau muntah.

Baca juga : 18 Amalan Sunnah Penyempurna Wudhu yang Sayang Dilewatkan



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!