Hukum Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain Menurut Ulama dan 4 Mazhab
Rabu, 21 Desember 2022 - 17:35 WIB
3. Berani menampakkan jati diri keislamannya di hadapan orang kafir.
4. Tidak menyebabkan orang awam tertipu karena mengira bahwa dirinya setuju dengan agama orang Nasrani.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, KH Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, apa yang dilakukan oleh saudara kita dengan melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan di gereja secara asal hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Asalkan tidak dilakukan terus menerus dan tidak ada pilihan tempat lainnya yang lebih baik.
Wallahu A'lam
Referensi:
1. HR Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf No 1608; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 9:234
2. Ahkam Ahli Adz Dzimmah Hal 492
3. Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah (38/155)
4. Hasyiah Ibnu Abidin (5/248)
5. Jawahirul Iklil (1/183)
6. Hasyiyah Jamil (3/572)
7. Al-Qulyubi (4/235)
8. Kasyful Qina (1/293).
9. Al-Mughni (8/113)
10. Al-Inshaf (1/496).
11. Fatwa Lajnah Daimah (2/33)
4. Tidak menyebabkan orang awam tertipu karena mengira bahwa dirinya setuju dengan agama orang Nasrani.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, KH Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, apa yang dilakukan oleh saudara kita dengan melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan di gereja secara asal hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Asalkan tidak dilakukan terus menerus dan tidak ada pilihan tempat lainnya yang lebih baik.
Wallahu A'lam
Referensi:
1. HR Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf No 1608; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 9:234
2. Ahkam Ahli Adz Dzimmah Hal 492
3. Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah (38/155)
4. Hasyiah Ibnu Abidin (5/248)
5. Jawahirul Iklil (1/183)
6. Hasyiyah Jamil (3/572)
7. Al-Qulyubi (4/235)
8. Kasyful Qina (1/293).
9. Al-Mughni (8/113)
10. Al-Inshaf (1/496).
11. Fatwa Lajnah Daimah (2/33)
(rhs)
Lihat Juga :