Hukum Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain Menurut Ulama dan 4 Mazhab

Rabu, 21 Desember 2022 - 17:35 WIB
2. Tidak menimbulkan perbuatan haram, misalnya basa-basi dalam kemaksiatan mereka.

3. Berani menampakkan jati diri keislamannya di hadapan orang kafir.

4. Tidak menyebabkan orang awam tertipu karena mengira bahwa dirinya setuju dengan agama orang Nasrani.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, KH Ahmad Syahrin Thoriq mengatakan, apa yang dilakukan oleh saudara kita dengan melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan di gereja secara asal hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Asalkan tidak dilakukan terus menerus dan tidak ada pilihan tempat lainnya yang lebih baik.

Wallahu A'lam

Referensi:

1. HR Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf No 1608; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 9:234

2. Ahkam Ahli Adz Dzimmah Hal 492

3. Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah (38/155)

4. Hasyiah Ibnu Abidin (5/248)

5. Jawahirul Iklil (1/183)

6. Hasyiyah Jamil (3/572)

7. Al-Qulyubi (4/235)

8. Kasyful Qina (1/293).

9. Al-Mughni (8/113)

10. Al-Inshaf (1/496).

11. Fatwa Lajnah Daimah (2/33)

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Para malaikat malam dan para malaikat siang saling bergantian mendatangi kalian. Mereka berkumpul saat shalat Subuh dan Ashar. Kemudian naiklah para malaikat malam (yang mendatangi kalian).  Lalu, Allah bertanya kepada mereka (dan Dia lebih mengetahui semua urusan mereka): Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku ketika kalian meninggalkannya?  Mereka (malaikat) menjawab: Kami meninggalkan mereka sedang shalat dan ketika kami mendatangi mereka, mereka juga sedang shalat.

(HR. Nasa'i No. 481)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More