Hukum Menqashar Sholat Bagi Musafir, Berapa Lamakah Batasan Waktunya?
Rabu, 28 Desember 2022 - 17:43 WIB
Jumhur ulama berpendapat seorang disebut musafir apabila melakukan perjalanan 88,749 km atau 90 Km. Foto/Ist
Musim liburan telah tiba. Bagi umat muslim di Indonesia perlu mengetahui hukum dan batasan waktu meng-qashar sholat ketika bepergian (safar). Berapa lamakah batasan waktu yang dibolehkan?
Untuk diketahui, seseorang boleh menjamak sholat fardhu (menggabungkan dua sholat dalam satu waktu) karena beberapa sebab. Di antara, karena sebab sakit, hujan, keadaan darurat, perang, haji dan sebagainya. Namun, untuk meng-qashar (meringakas) sholat fardhu memiliki syarat tertentu.
Baca Juga: 5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
Orang yang boleh meng-qashar sholat fardhu adalah mereka melakukan perjalanan (safar) atau disebut Musafir. Ia mendapat keringanan (rukhshoh) Syariat untuk meng-qashar sholat fardhunya menjadi 2 rokaat sekaligus menjamaknya seperti Zuhur-Ashar dan Maghrib-Isya.
Lalu berapa batasan waktu bagi musafir untuk men-qashar sholatnya? Menurut pengasuh Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, dalam ilmu fiqih, batas ini sering disebut dengan istilah masafatul qashr (مسافة القصر). Ini adalah jarak minimal yang harus ditempuh oleh seseorang agar perjalanannya sah disebut sebagai safar yang syar'i. Bila perjalanannya kurang dari jarak tersebut, maka namanya bukan safar dan pelakunya bukan musafir.
Jumhur ulama berpendapat seorang disebut musafir apabila melakukan perjalanan 88,749 km atau 90 km. Sedangkan Mazhab Hanafiyah lebih jauh yaitu kurang lebih 135 Km.
Hukum Safar juga berakhir ketika seseorang dalam suatu perjalanannya, berhenti dan berniat untuk menetap sementara lebih dari empat hari (muqim). Dasarnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika melakukan perjalanan haji di tahun ke-10 Hijriyah.
Batasan Waktu Bolehnya Meng-Qashar Sholat
Ada beberapa pendapat tentang batasan waktu seseorang boleh menjamak dan mengqashar sholatnya ketika melakukan safar.
1. Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa masa berlakunya jamak dan qashar apabila seseorang menetap di suatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
Untuk diketahui, seseorang boleh menjamak sholat fardhu (menggabungkan dua sholat dalam satu waktu) karena beberapa sebab. Di antara, karena sebab sakit, hujan, keadaan darurat, perang, haji dan sebagainya. Namun, untuk meng-qashar (meringakas) sholat fardhu memiliki syarat tertentu.
Baca Juga: 5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
Orang yang boleh meng-qashar sholat fardhu adalah mereka melakukan perjalanan (safar) atau disebut Musafir. Ia mendapat keringanan (rukhshoh) Syariat untuk meng-qashar sholat fardhunya menjadi 2 rokaat sekaligus menjamaknya seperti Zuhur-Ashar dan Maghrib-Isya.
Lalu berapa batasan waktu bagi musafir untuk men-qashar sholatnya? Menurut pengasuh Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, dalam ilmu fiqih, batas ini sering disebut dengan istilah masafatul qashr (مسافة القصر). Ini adalah jarak minimal yang harus ditempuh oleh seseorang agar perjalanannya sah disebut sebagai safar yang syar'i. Bila perjalanannya kurang dari jarak tersebut, maka namanya bukan safar dan pelakunya bukan musafir.
Jumhur ulama berpendapat seorang disebut musafir apabila melakukan perjalanan 88,749 km atau 90 km. Sedangkan Mazhab Hanafiyah lebih jauh yaitu kurang lebih 135 Km.
Hukum Safar juga berakhir ketika seseorang dalam suatu perjalanannya, berhenti dan berniat untuk menetap sementara lebih dari empat hari (muqim). Dasarnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika melakukan perjalanan haji di tahun ke-10 Hijriyah.
Batasan Waktu Bolehnya Meng-Qashar Sholat
Ada beberapa pendapat tentang batasan waktu seseorang boleh menjamak dan mengqashar sholatnya ketika melakukan safar.
1. Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa masa berlakunya jamak dan qashar apabila seseorang menetap di suatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jamak dan qasharnya.
Lihat Juga :