Zakat Ketentuan Setahun Berdasar Hadis dari Ali bin Abi Thalib
Kamis, 19 Januari 2023 - 18:42 WIB
loading...
Zakat ketentuan setahun berdasar hadis dari Ali dan 3 sahabat Nabi lainnya. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mencontohkan hadis dari sahabat Nabi SAW, Ali bin Abi Thalib ra , tentang zakat dengan ketentuan nisab setelah setahun yang menjadi perdebatan kalangan ulama. Hadis Ali ini juga selaras dengan hadis-hadis dari 3 sahabat yakni Ibnu Umar, Anas dan Aisyah ra namun dinilai ulama lemah.
"Tetapi hadis-hadis itu lemah, tidak bisa dijadikan landasan hukum," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Hukum Zakat, Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis" (Litera AntarNusa dan Mizan, 1996).
Baca juga: Kalkulator Zakat
Al-Qardhawi lalu menyampaikan hadis dari Ali bin Abu Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud tentang Zakat Ternak.
"Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh Ibnu Wahab, oleh Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dzamra dan Haris 'A'war, dari Ali ra, dari Nabi saw. Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah 5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai masa setahun, yang zakatnya adalah setengah dinar.
Lebih dari itu menurut ketentuan di atas, Abu Daud berkata, "Saya tidak tahu apakah Ali yang mengatakan "Lebih dari itu menurut ketentuan" tersebut ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri.
Begitu juga tentang ketentuan masa setahun bagi wajib zakat, selain ucapan Jarir, "Hadis dari Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu setahun."
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Ulama-ulama hadis mengomentari hadis dari Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud tersebut sebagai berikut:
a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq dalam Ahkamuhu, "Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali.
"Tetapi hadis-hadis itu lemah, tidak bisa dijadikan landasan hukum," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Hukum Zakat, Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis" (Litera AntarNusa dan Mizan, 1996).
Baca juga: Kalkulator Zakat
Al-Qardhawi lalu menyampaikan hadis dari Ali bin Abu Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud tentang Zakat Ternak.
"Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh Ibnu Wahab, oleh Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dzamra dan Haris 'A'war, dari Ali ra, dari Nabi saw. Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah 5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai masa setahun, yang zakatnya adalah setengah dinar.
Lebih dari itu menurut ketentuan di atas, Abu Daud berkata, "Saya tidak tahu apakah Ali yang mengatakan "Lebih dari itu menurut ketentuan" tersebut ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri.
Begitu juga tentang ketentuan masa setahun bagi wajib zakat, selain ucapan Jarir, "Hadis dari Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu setahun."
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Ulama-ulama hadis mengomentari hadis dari Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud tersebut sebagai berikut:
a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq dalam Ahkamuhu, "Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali.
Lihat Juga :