Zakat Ketentuan Setahun Berdasar Hadis dari Ali bin Abi Thalib
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mencontohkan hadis dari sahabat Nabi SAW, Ali bin Abi Thalib ra , tentang zakat dengan ketentuan nisab setelah setahun yang menjadi perdebatan kalangan ulama. Hadis Ali ini juga selaras dengan hadis-hadis dari 3 sahabat yakni Ibnu Umar, Anas dan Aisyah ra namun dinilai ulama lemah.
"Tetapi hadis-hadis itu lemah, tidak bisa dijadikan landasan hukum," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Hukum Zakat, Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis" (Litera AntarNusa dan Mizan, 1996).
Baca Juga: Kalkulator Zakat
Al-Qardhawi lalu menyampaikan hadis dari Ali bin Abu Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud tentang Zakat Ternak.
"Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh Ibnu Wahab, oleh Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dzamra dan Haris 'A'war, dari Ali ra, dari Nabi saw. Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah 5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai masa setahun, yang zakatnya adalah setengah dinar.
Lebih dari itu menurut ketentuan di atas, Abu Daud berkata, "Saya tidak tahu apakah Ali yang mengatakan "Lebih dari itu menurut ketentuan" tersebut ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri.
Begitu juga tentang ketentuan masa setahun bagi wajib zakat, selain ucapan Jarir, "Hadis dari Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu setahun."
Ulama-ulama hadis mengomentari hadis dari Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud tersebut sebagai berikut:
a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq dalam Ahkamuhu, "Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali.
Abu Ishaq membandingkan antara Ashim dan Haris. Haris adalah pembohong yang menyangkutkannya kepada Nabi SAW, sedangkan Ashim tidak menyangkutkannya. Kemudian Jarir menggabungkan kedua hadis dari kedua orang tersebut.
Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh Syuibah, Sufyan, dan Mu'ammar dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali secara mauquf. Demikian juga semua yang diriwayatkan oleh Ashim mesti hanya sampai kepada Ali. Seandainya Jarir menyangkutkannya ke Ashim dan menjelaskan hal tersebut, kita akan menerimanya.
b. Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish-mengomentari pendapat Ibnu Hazm-"Hadis tersebut diriwayatkan oleh Turmizi dari Abu Awanah dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali sebagai hadis marfu'.
Menurut saya, hadis Abu Awanah tidak menyebut-nyebut masalah setahun, yang oleh karena itu tidak bisa dijadikan landasan hukum. Teksnya sebagaimana diriwayatkan oleh Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul, "Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu dirham, seratus sembilan puluh tidak ada zakatnya, tetapi bila sudah mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima dirham.
c. Semua ini berdasarkan pendapat bahwa Ashim terjamin kejujurannya tetapi sebenarnya ia tidak bebas dari cacat. Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan bahwa Haris dan Ashim tidak bisa dipercaya. Tetapi Zahabi dalam Mizan al-I'tidal mengatakan bahwa terdapat empat orang memperoleh hadis itu darinya dan dikuatkan oleh Ibnu Mu'ayyan dan Ibnu Madini. Ahmad berkata bahwa ia lebih baik dari Haris-A'war dan dapat dipercaya. Nasa'i juga berpendapat demikian.
Tetapi Ibnu Adi mengatakan bahwa ia meriwayatkan hadis tersebut sendiri saja dari Ali. Menurut Ibnu Hiban, Ashim mempunyai daya hafal yang jelek, banyak salah, dan selalu menghubungkan ucapannya itu kepada Ali yang oleh karena itu lebih baik tidak diperhatikan, namun ia lebih baik dari Haris.
Ucapan ini mendukung pendapat Mundzir, bahwa hadis tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum.
d. Dengan demikian hadis tersebut ada cacatnya, sebagaimana diperingatkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish bahwa hadis yang kita sebutkan dari Abu Daud tersebut ada cacatnya.
Ia mengatakan bahwa Ibnu Muwaq memperingatkan bahwa hadis tersebut mempunyai cacat yang tersembunyi, yaitu bahwa Jarir bin Hazim tidak mungkin mendengarnya dari Abu Ishaq, tetapi diriwayatkan oleh banyak penghafal seperti Sahnun, Harmala, Yunus, Bahr bin Nashir, dan lain- lainnya dari Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Haris bin Nabhan dari Hasan bin 'Imarah dari Abu Ishaq. Ibnu Muwaq berkata bahwa meragui kebenaran hadis tersebut karena Sulaiman adalah guru Abu Daud merupakan dugaan-dugaan untuk menjatuhkan seseorang saja. Hasan bin 'Imarah yang tidak terdapat dalam sanad jelas tidak dapat dibenarkan.
"Tetapi hadis-hadis itu lemah, tidak bisa dijadikan landasan hukum," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Hukum Zakat, Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis" (Litera AntarNusa dan Mizan, 1996).
Baca Juga: Kalkulator Zakat
Al-Qardhawi lalu menyampaikan hadis dari Ali bin Abu Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud tentang Zakat Ternak.
"Kami diberitahu oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, oleh Ibnu Wahab, oleh Jarir bin Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dzamra dan Haris 'A'war, dari Ali ra, dari Nabi saw. Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah 5 (lima) dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat yaitu atas emas-sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai masa setahun, yang zakatnya adalah setengah dinar.
Lebih dari itu menurut ketentuan di atas, Abu Daud berkata, "Saya tidak tahu apakah Ali yang mengatakan "Lebih dari itu menurut ketentuan" tersebut ataukah yang mengatakannya Nabi sendiri.
Begitu juga tentang ketentuan masa setahun bagi wajib zakat, selain ucapan Jarir, "Hadis dari Nabi tersebut bersambung dengan "Tidak ada kewajiban zakat atas satu kekayaan sampai melewati waktu setahun."
Baca Juga
Ulama-ulama hadis mengomentari hadis dari Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud tersebut sebagai berikut:
a. Ibnu Hazm berkata, diikuti oleh Abdul Haq dalam Ahkamuhu, "Hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Abu Ishaq dari Ashim dan Haris dari Ali.
Abu Ishaq membandingkan antara Ashim dan Haris. Haris adalah pembohong yang menyangkutkannya kepada Nabi SAW, sedangkan Ashim tidak menyangkutkannya. Kemudian Jarir menggabungkan kedua hadis dari kedua orang tersebut.
Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh Syuibah, Sufyan, dan Mu'ammar dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali secara mauquf. Demikian juga semua yang diriwayatkan oleh Ashim mesti hanya sampai kepada Ali. Seandainya Jarir menyangkutkannya ke Ashim dan menjelaskan hal tersebut, kita akan menerimanya.
b. Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish-mengomentari pendapat Ibnu Hazm-"Hadis tersebut diriwayatkan oleh Turmizi dari Abu Awanah dari Abu Ishaq dari Ashim dari Ali sebagai hadis marfu'.
Menurut saya, hadis Abu Awanah tidak menyebut-nyebut masalah setahun, yang oleh karena itu tidak bisa dijadikan landasan hukum. Teksnya sebagaimana diriwayatkan oleh Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul, "Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu dirham, seratus sembilan puluh tidak ada zakatnya, tetapi bila sudah mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima dirham.
Baca Juga
c. Semua ini berdasarkan pendapat bahwa Ashim terjamin kejujurannya tetapi sebenarnya ia tidak bebas dari cacat. Mundziri dalam Mukhtashar as-Sunan mengatakan bahwa Haris dan Ashim tidak bisa dipercaya. Tetapi Zahabi dalam Mizan al-I'tidal mengatakan bahwa terdapat empat orang memperoleh hadis itu darinya dan dikuatkan oleh Ibnu Mu'ayyan dan Ibnu Madini. Ahmad berkata bahwa ia lebih baik dari Haris-A'war dan dapat dipercaya. Nasa'i juga berpendapat demikian.
Tetapi Ibnu Adi mengatakan bahwa ia meriwayatkan hadis tersebut sendiri saja dari Ali. Menurut Ibnu Hiban, Ashim mempunyai daya hafal yang jelek, banyak salah, dan selalu menghubungkan ucapannya itu kepada Ali yang oleh karena itu lebih baik tidak diperhatikan, namun ia lebih baik dari Haris.
Ucapan ini mendukung pendapat Mundzir, bahwa hadis tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum.
d. Dengan demikian hadis tersebut ada cacatnya, sebagaimana diperingatkan oleh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish bahwa hadis yang kita sebutkan dari Abu Daud tersebut ada cacatnya.
Ia mengatakan bahwa Ibnu Muwaq memperingatkan bahwa hadis tersebut mempunyai cacat yang tersembunyi, yaitu bahwa Jarir bin Hazim tidak mungkin mendengarnya dari Abu Ishaq, tetapi diriwayatkan oleh banyak penghafal seperti Sahnun, Harmala, Yunus, Bahr bin Nashir, dan lain- lainnya dari Ibnu Wahab dari Jarir bin Hazim dari Haris bin Nabhan dari Hasan bin 'Imarah dari Abu Ishaq. Ibnu Muwaq berkata bahwa meragui kebenaran hadis tersebut karena Sulaiman adalah guru Abu Daud merupakan dugaan-dugaan untuk menjatuhkan seseorang saja. Hasan bin 'Imarah yang tidak terdapat dalam sanad jelas tidak dapat dibenarkan.