Kupas Tuntas Hukum Puasa Rajab, Berikut 2 Pendapat Ulama Mazhab
loading...
A
A
A
Hari ini kita sudah memasuki bulan Rajab 1444 Hijriyah, Senin (23/1/2023). Banyak di antara umat muslim berpuasa mengingat bulan ini salah satu bulan-bulan haram yang diagungkan Allah.
Muncul pertanyaan, bagaimana hukum mengkhususkan puasa di hari tertentu pada bulan Rajab? Berikut penjelasan Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur, KH Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama menyatakan tidak disunnahkan, sedangkan ulama lainnya berpendapat hal tersebut ada kesunnahannya. Berikut penjelasan masing-masing dari dua kubu yang berbeda:
1. Kalangan yang Berpendapat Tidak Disunnahkan
Para ulama dari Mazhab Hanabilah, sebagian Hanafiyyah dan juga sebagian Syafi'iyyah berpendapat bahwa puasa bulan Rajab tidak disunnahkan. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang berbicara tentang puasa di bulan Rajab adalah sangat lemah dan sebagiannya bahkan palsu sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Bahkan kalangan Hanabilah membawakan riwayat yang menyebutkan adanya larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, yakni riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ melarang berpuasa di bulan Rajab.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ
"Nabi ﷺ melarang dari berpuasa Rajab." (HR Ibnu Majah)
Hadis ini ada dalam Sunan Ibnu Majah (1/554), dan Ibnu Bushiri mengatakan bahwa hadits ini lemah karena dalam rawinya ada Dawud bin Atha'. Beliau berkata dalam kitabnya Misbahul Zujajah (1/307): "Dia disepakati kelemahannnya."
Dalil selanjutnya adanya riwayat bahwa dua khalifah Rasulillah melarang orang-orang yang memperbanyak puasa di bulan Rajab. Disebutkan bahwa Sayyidina Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu 'anhu menemui keluarganya dan melihat mereka membeli cangkir-cangkir minum, dan bersiap-siap untuk puasa, beliau berkata, "Apa ini?" Mereka menjawab: "Rajab."
Abu Bakr berkata: "Apa kalian hendak menyerupakannya dengan Ramadhan? Lalu ia memecahkan cangkir-cangkir tersebut." [Majmu' Fatawa (25/290)]. Demikian juga adanya riwayat Sayyidina Umar yang memukul tangan orang-orang yang mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. [Ada'u ma Wajab Hal 57]
Berikut beberapa fatwa ulama dari kelompok yang mendukung pendapat pertama ini:
Ibnu Muflih berkata: "Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa." [Al-Furu' (3/118)]
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani berkata: "Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah puasa bulan Rajab, keutamaan puasanya dan amalan tertentu di dalamnya seperti shalat malam." [Tabayyun al Ujb fi Fadhail Rajab Hal 23]
Ibnu Qudamah berkata: "Dibenci mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan." [Al-Mughni (3/53)]
Imam Al-Mardawi berkata: "Mengkhususkan puasa Rajab hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat mazhab (Hanabilah) dan para pendukungnya." [Al-Inshaf (3/346)]
2. Kalangan yang Berpendapat Disunnahkan
Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya adalah sunnah adalah ulama dari Mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah dan sebagian dari Mazhab Hanafiyyah. [Asna Al-Mathalib (1/433), Fatawa Al Kubra Al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj]
Mereka bependapat, meskipun hadits-hadits yang berbicara tentang fadhilah puasa Rajab lemah semuanya, namun ada dalil umum yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan memperbanyak puasa di bulan Haram, sedangkan Rajab adalah termasuk salah satu dari bulan haram.
Sehingga, hadits lemah yang berbicara tentang Rajab berfungsi sebagai fadhilah A'mal. Demikian juga dalil sahih lainnya adalah riwayat dari Utsman bin Hakim al Anshari radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab, saat itu kami sedang berada di bulan Rajab.
Lalu beliau menjawab: "Aku pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
"Rasulullah ﷺ biasa berpuasa hingga kami menyangka beliau tidak berbuka; dan beliau berbuka hingga kami menyangka beliau tidak berpuasa." [Al-Mushannaf li Ibni Abi Syaibah (6/120)]
Berikut fatwa dari beberapa ulama yang mendukung pendapat kedua ini :
Imam Al-Kharsyi berkata: "Disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram dan Rajab. Kesunnahannya berpuasa pada semua bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzulqa’dah, lalu Dzulhijjah." [Syarah al-Kharsyi 'ala Mukhtashar Khalil (2/241)]
Imam Ash-Shawi dari kalangan ulama mazhab Maliki berkata: "Puasa Rajab yakni dikuatkan puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a'mal." [Bulghatussalik (1/692)]
Imam 'Izz ibnu Abdissalam berkata: "Orang yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah." [Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/ 54)]
Imam An-Nawawi berkata: "Sahabat-sahabat kami berkata: "Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (6/439)]
Ibnu Shalah berkata: "Memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits Rajab memang tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab." [Fatawa Ibnu Shalah Hal 180]
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: "Adapun tindakan sebagian ahli fiqih yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini." [Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (2/53)]
Kesimpulan
Itulah dua pendapat ulama mengenai hukum puasa Rajab. Bagi yang mengikuti pendapat yang mensunnnahkan puasa Rajab silakan. Tapi, jangan sampai men-share hadits-hadits palsu seputar keutamaan puasa Rajab yang akan menjatuhkan kita dalam berbuat dusta atas nama Nabi Muhammad ﷺ.
Demikian pula yang berpendapat tidak ada kesunnahannya. Jangan mencela mereka yang mengamalkan puasa Rajab dengan sebutan bid'ah, sesat dan semisalnya. Karena masalah ini bukanlah perkara pokok agama yang bisa menyebabkan pelakunya menjadi sesat atau jatuh menjadi ahli bid'ah.
Wallahu A'lam
KH Ahmad Syahrin Thoriq, Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur.
Muncul pertanyaan, bagaimana hukum mengkhususkan puasa di hari tertentu pada bulan Rajab? Berikut penjelasan Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur, KH Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama menyatakan tidak disunnahkan, sedangkan ulama lainnya berpendapat hal tersebut ada kesunnahannya. Berikut penjelasan masing-masing dari dua kubu yang berbeda:
1. Kalangan yang Berpendapat Tidak Disunnahkan
Para ulama dari Mazhab Hanabilah, sebagian Hanafiyyah dan juga sebagian Syafi'iyyah berpendapat bahwa puasa bulan Rajab tidak disunnahkan. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang berbicara tentang puasa di bulan Rajab adalah sangat lemah dan sebagiannya bahkan palsu sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Bahkan kalangan Hanabilah membawakan riwayat yang menyebutkan adanya larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, yakni riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ melarang berpuasa di bulan Rajab.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ
"Nabi ﷺ melarang dari berpuasa Rajab." (HR Ibnu Majah)
Hadis ini ada dalam Sunan Ibnu Majah (1/554), dan Ibnu Bushiri mengatakan bahwa hadits ini lemah karena dalam rawinya ada Dawud bin Atha'. Beliau berkata dalam kitabnya Misbahul Zujajah (1/307): "Dia disepakati kelemahannnya."
Dalil selanjutnya adanya riwayat bahwa dua khalifah Rasulillah melarang orang-orang yang memperbanyak puasa di bulan Rajab. Disebutkan bahwa Sayyidina Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu 'anhu menemui keluarganya dan melihat mereka membeli cangkir-cangkir minum, dan bersiap-siap untuk puasa, beliau berkata, "Apa ini?" Mereka menjawab: "Rajab."
Abu Bakr berkata: "Apa kalian hendak menyerupakannya dengan Ramadhan? Lalu ia memecahkan cangkir-cangkir tersebut." [Majmu' Fatawa (25/290)]. Demikian juga adanya riwayat Sayyidina Umar yang memukul tangan orang-orang yang mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. [Ada'u ma Wajab Hal 57]
Berikut beberapa fatwa ulama dari kelompok yang mendukung pendapat pertama ini:
Ibnu Muflih berkata: "Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa." [Al-Furu' (3/118)]
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani berkata: "Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah puasa bulan Rajab, keutamaan puasanya dan amalan tertentu di dalamnya seperti shalat malam." [Tabayyun al Ujb fi Fadhail Rajab Hal 23]
Ibnu Qudamah berkata: "Dibenci mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan." [Al-Mughni (3/53)]
Imam Al-Mardawi berkata: "Mengkhususkan puasa Rajab hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat mazhab (Hanabilah) dan para pendukungnya." [Al-Inshaf (3/346)]
2. Kalangan yang Berpendapat Disunnahkan
Sedangkan kalangan yang berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya adalah sunnah adalah ulama dari Mazhab Syafi'iyyah, Malikiyyah dan sebagian dari Mazhab Hanafiyyah. [Asna Al-Mathalib (1/433), Fatawa Al Kubra Al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj]
Mereka bependapat, meskipun hadits-hadits yang berbicara tentang fadhilah puasa Rajab lemah semuanya, namun ada dalil umum yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan memperbanyak puasa di bulan Haram, sedangkan Rajab adalah termasuk salah satu dari bulan haram.
Sehingga, hadits lemah yang berbicara tentang Rajab berfungsi sebagai fadhilah A'mal. Demikian juga dalil sahih lainnya adalah riwayat dari Utsman bin Hakim al Anshari radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab, saat itu kami sedang berada di bulan Rajab.
Lalu beliau menjawab: "Aku pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
"Rasulullah ﷺ biasa berpuasa hingga kami menyangka beliau tidak berbuka; dan beliau berbuka hingga kami menyangka beliau tidak berpuasa." [Al-Mushannaf li Ibni Abi Syaibah (6/120)]
Berikut fatwa dari beberapa ulama yang mendukung pendapat kedua ini :
Imam Al-Kharsyi berkata: "Disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram dan Rajab. Kesunnahannya berpuasa pada semua bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzulqa’dah, lalu Dzulhijjah." [Syarah al-Kharsyi 'ala Mukhtashar Khalil (2/241)]
Imam Ash-Shawi dari kalangan ulama mazhab Maliki berkata: "Puasa Rajab yakni dikuatkan puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a'mal." [Bulghatussalik (1/692)]
Imam 'Izz ibnu Abdissalam berkata: "Orang yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah." [Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/ 54)]
Imam An-Nawawi berkata: "Sahabat-sahabat kami berkata: "Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (6/439)]
Ibnu Shalah berkata: "Memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits Rajab memang tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab." [Fatawa Ibnu Shalah Hal 180]
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: "Adapun tindakan sebagian ahli fiqih yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini." [Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (2/53)]
Kesimpulan
Itulah dua pendapat ulama mengenai hukum puasa Rajab. Bagi yang mengikuti pendapat yang mensunnnahkan puasa Rajab silakan. Tapi, jangan sampai men-share hadits-hadits palsu seputar keutamaan puasa Rajab yang akan menjatuhkan kita dalam berbuat dusta atas nama Nabi Muhammad ﷺ.
Demikian pula yang berpendapat tidak ada kesunnahannya. Jangan mencela mereka yang mengamalkan puasa Rajab dengan sebutan bid'ah, sesat dan semisalnya. Karena masalah ini bukanlah perkara pokok agama yang bisa menyebabkan pelakunya menjadi sesat atau jatuh menjadi ahli bid'ah.
Wallahu A'lam
KH Ahmad Syahrin Thoriq, Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur.
(rhs)