Hikmah Poligami dalam Pandangan Islam dan Syaratnya

Minggu, 29 Januari 2023 - 05:10 WIB
loading...
Hikmah Poligami dalam...
Poligami merupakan satu kemaslahatan apabila seorang suami dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. Foto ilustrasi/dok desainkawanimut
A A A
Hikmah poligami dalam pandangan Islam dan syaratnya perlu diketahui agar tidak keliru sebagaimana pandangan negatif kaum sekuler barat. Dalam bahasa Arab, poligami diistilahkan dengan تَعَدُّدُ الزَّوْجَاتِ (ta'addud az-zaujah) atau bertambahnya jumlah istri.

Dalam Islam, poligami merupakan satu kemaslahatan apabila seorang suami dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. Mengutip buku "Halal dan Haram dalam Islam" karya Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi diterangkan bahwa Islam adalah hukum Allah terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula.

Ia datang membawa aturan yang komplet, universal dan abadi. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia. Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa. Atau untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas. Untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.

Syariat Islam hadir untuk memberi kemaslahatan manusia seluruhnya di antaranya mengatur urusan perkawinan dan rumah tangga. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang istrinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak.

Bukankah suatu kehormatan bagi si istri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai istri pertama dengan memenuhi hak-haknya?

Ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks luar biasa, tetapi istrinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya terlalu panjang dan sebagainya. Si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti halnya perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?

Ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Lebih-lebih akibat dari peperangan yang hanya diikuti laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan kemaslahatan sehingga mereka dapat hidup berumah dalam ketenteraman, kecintaan, dan perlindungan.

Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
1. Mungkin di antara para perempuan akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk bermain-main dengan laki-laki yang haram.
3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristri yang mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik (berlaku adil).

Tidak diragukan lagi yang ketiga adalah satu-satunya jalan paling bijaksana dan obat mujarrab. Inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (Al-Maidah ayat 50)

Sistem poligami banyak ditentang oleh kaum non mulsim dan dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin. Padahal mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan cabul tanpa satu ikatan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral.

Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu, manakah golongan yang lebih kukuh dan lebih baik?

Syarat Bolehnya Berpoligami
Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya.

Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang istri. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Bolehkah Poligami dengan...
Bolehkah Poligami dengan Tujuan Menghalalkan Perselingkuhan? Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Sesuatu yang Tidak Biasa...
Sesuatu yang Tidak Biasa Terjadi di Struktur Alam Semesta
NASA Tangkap Sinyal...
NASA Tangkap Sinyal Aneh dari Antartika, Ilmuwan Sebut Fenomena Alam Tak Biasa
Kerangka Manusia Purba...
Kerangka Manusia Purba dengan Kondisi Terawetkan Sempurna Ditemukan di Irak
Artikel Terkini
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved