Kebijakan 2 Khalifah Dinasti Umayyah yang Tetap Berpengaruh hingga Kini

Minggu, 05 Februari 2023 - 14:22 WIB
loading...
A A A
Dampak amat penting tindakan ini ialah penyatuan yang lebih meyakinkan seluruh kekuatan Islam (dan Arab), yang menjadi dasar kebesaran kekuasaan Umawi. Lebih tepat, Marwani, sebagaimana sebutan pilihan sementara ahli sejarah Islam.

Melalui kebijaksanaan Abd al-Malik ibn Marwan ini maka al-Qur'an mempunyai fungsi lain, yaitu sebagai lambang persatuan dan kesatuan (Jama'ah) yang tak tergugat.

Kemudian dorongan untuk memahami lebih baik dan melaksanakan ajarannya secara lebih tepat tumbuh dengan pesat di kalangan umum.

Maka dalam usaha memahami lebih baik Kitab Suci itu dan melaksanakannya dalam kehidupan nyata, kaum Muslimin, terlebih lagi para penguasa Umawi, semakin banyak merasakan perlunya bahan rujukan dari kebiasaan mapan (sunnah) masa lalu Islam, yang sebenarnya belum lama berselang itu.

Baca juga: Kisah Sa’id bin Musayya Tolak Putra Khalifah Abdul Malik dan Pilih Duda Miskin sebagai Menantu

Menurut Cak Nur, tampaknya masa lalu Islam itu yang paling otoritatif, sudah tentu, ialah masa Nabi sendiri. Tetapi, sepanjang mengenai pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, masa Umar ibn al-Khathab nampak paling banyak dijadikan rujukan. Maka kaum Umawi di Damaskus itu, dalam masalah pemerintahan menurut pengertian seluas-luasnya, jika pemerintahan itu harus dijalankan dengan norma-norma keislaman, banyak melanjutkan rintisan dan percontohan Umar ibn al-Khathab, dengan berbagai modifikasi dan penyesuaian.

Oleh karena itu ketika para qadli sebagai pemegang semacam kekuasaan yudikatif di daerah-daerah (Abd al-Malik adalah orang pertama melembagakan jabatan qadli itu), banyak referensi dilakukan kepada preseden yang ada dalam sejarah Islam. Maka dengan begitu secara berangsur tumbuhlah yurisprudensi Islam, yang kelak melahirkan disiplin terpisah dalam ilmu-ilmu keagamaan Islam, yaitu ilmu fiqh.

Menurut Cak Nur, perkataan Arab "fiqh" sendiri berarti "paham" (dalam makna "mengerti"). Penggunaan perkataan "fiqh" sebenarnya merujuk kepada beberapa firman Allah, antara lain, "Kami (Tuhan) telah merinci berbagai ayat untuk kaum yang mengerti" (ber-fiqh) ( QS al-An'am 6 :98), dan. "... Maka hendaklah dari setiap golongan ada satu kelompok orang yang pergi (mencurahkan perhatian) untuk memahami agama secara mendalam (ber-tafaqquh) ..." ( QS al-Taubah/9 :122.

Jadi yang dimaksudkan dengan perkataan fiqh dalam firman-firman itu pendalaman ajaran keagamaan secara menyeluruh. Tapi karena dominasi dan supremasi persoalan penataan kembali masyarakat saat-saat dini sejarah Islam, khususnya pada masa dinasti Marwani itu (antara lain karena urgensi mengatasi dan menyudahi fitnah yang berkelarutan), maka segi hukum dari agama juga amat dominan dan supreme, sehingga pengetahuan mengenai masalah-masalah hukum pun dianggap fiqh par excellence.

Baca juga: Khalifah Al-Walid bin 'Abdul-Malik, Ketika Upeti Membanjiri Dinasti Umayyah

Keadaan serupa itu bertahan hampir sepanjang sejarah Islam sesudah masa Marwani, sampai sekarang. Ini tercermin dalam bagaimana sebagian besar kaum Muslim mempersepsi agamanya sebagai terutama sistem hukum.

Keperluan kepada bahan rujukan dari masa lalu (preseden) untuk menetapkan hukum lambat-laun tumbuh manjadi kesadaran tentang otoritas tradisi (sunnah) yang sah (valid). Maka perhatian kepada cerita, anekdot, dan penuturan tentang para tokoh masa lalu itu, khususnya tentang Nabi sendiri dan para Sahabat, tapi juga tentang tokoh-tokoh generasi ketiga umat Islam, menjadi semakin besar. Ini semua kelak disistematisasi dan dikritik, untuk selanjutnya dikodifikasi, oleh para sarjana hadits seperti al-Bukhari, Muslim, dll.

Umar bin Abdul Aziz

Para ahli mengatakan bahwa gerakan perorangan untuk mencatat hadis telah terjadi sejak masa sangat awal sejarah Islam, rupanya malah sejak masa nabi sendiri. Tapi sejarah mencatat bahwa dorongan paling kuat ke arah sana itu dimulai oleh Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz (ibn Marwan) yang dikenal sebagai Umar II (memerintah 717-720) karena mengingatkan orang kepada Khalifah Umar ibn al-Khattab.

Umar II sebenarnya hanya melanjutkan kecenderungan yang sudah ada pada kaum Marwani atau Umawi, khususnya sejak kekhalifahan Abd al-Malik ibn Marwan. Dorongan yang amat kuat untuk menyudahi berbagai fitnah yang telah meninggalkan kesan-kesan penuh trauma itu telah mengharuskan kaum Marwani atau Umawi untuk menunjukkan sikap-sikap yang lebih akomodatif dan kompromistis.

Baca juga: Kisah Umar Bin Abdul Aziz Ketika Menahan Marah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Sejarah Kiswah Kakbah:...
Sejarah Kiswah Kakbah: Dari Beragam Warna hingga Hitam yang Mendunia
Dibangun Lebih dari...
Dibangun Lebih dari Rp1.500 Triliun! 20 Fakta Menakjubkan Masjidil Haram
Selat Gibraltar: Abadinya...
Selat Gibraltar: Abadinya Nama Sang Panglima Perang Islam dalam Peta Dunia
Jejak Para Singa Allah:...
Jejak Para Singa Allah: Deretan Panglima Perang Terhebat dalam Sejarah Islam
Inilah Penyebab Utama...
Inilah Penyebab Utama Iran Menjadi Negara Syiah
Kisah Runtuhnya Kekaisaran...
Kisah Runtuhnya Kekaisaran Sassaniyah: Transformasi Jati Diri Bangsa Persia di Bawah Islam
Rekomendasi
Kawah Meteorit yang...
Kawah Meteorit yang Bikin Dinosaurus Punah Ditemukan di Australia
Berdenyut Cepat dan...
Berdenyut Cepat dan 5 Fakta Mengerikan Keadaan Bumi sedang Kritis
Permukaan Laut di Seluruh...
Permukaan Laut di Seluruh Dunia Meningkat Namun di Greenland Menurun
Artikel Terkini
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved