Mengapa Tidak Kawin? Begini Jawaban Wali Bisyr Hafi
Rabu, 08 Februari 2023 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Imam Nawawi juga mengutip ucapan Sufyan at-Tsauri (seorang mujtahid mutlak berkebangsaan Kufah). "Ketika seorang fakih (orang yang menguasai ilmu agama) menikah, maka ia telah menaiki perahu mengarungi lautan. Ketika sudah memiliki anak, berarti telah ia hancurkan perahu itu."
Ini adalah analogi yang sangat menarik dari Tsufyan at-Tsauri. Menurutnya, seorang fakih ketika menggauli istrinya, seolah sedang menaiki perahu mengarungi lautan luas yang begitu indah dengan segala pesonanya. Tapi, ketika sudah melahirkan seorang anak, ia telah hancurkan perahu itu. Otomatis si-fakih tenggelam di tengah lautan dalam.
Dalam Muqoddimah kitab Majmu'-nya, Imam Nawawi melanjutkan, "Saya menegaskan. Semua ucapan ulama di atas (yang menganjurkan membujang), sesuai prinsip kami. Bahwa, orang yang tidak membutuhkan menikah, sunah menjomblo. Begitupun bagi yang merasa butuh, tetapi belum punya biaya".
Hanya saja, apa yang disampaikan Imam Nawawi ini bukan berarti beliau mengingkari anjuran menikah sebagai sunah Rasul SAW. Dalam karya-karya ilmiahnya, sebagaimana ulama pada umumnya, tetap menuliskan bab nikah sebagai anjuran dalam Islam.
Dalam Kitab Al-Majmu’ pada bagian bab nikah, secara tegas beliau sampaikan bahwa hukum asal menikah adalah boleh. "Terkait hukumnya, nikah telah disyari'atkan dalam al-Qur'an dan hadits sebagaimana telah kami paparkan teksnya masing-masing.
Para fuqaha (ahli hukum Islam) berbeda pendapat, apakah nikah itu wajib, atau boleh. Kalau mazhab kami (Syafi'i), boleh." (lihat Al-Majmu' Syarah al-Muhadzzab, juz 17, hal. 202)
Baca juga: Hukum Menikah dengan Saudara Tiri Menurut Islam
Imam Nawawi adalah termasuk orang yang tidak membutuhkan menikah. Justru seandianya menikah, menurutnya, fokus pengabdiannya terhadap ilmu agama akan terganggu. Bahkan tidak hanya Imam Nawawi. Dalam risalahnya, Syeikh Abu Ghuddah juga menyebutkan daftar ulama-ulama jomblo lainnya. Seperti Imam Dhahabi sang sejarawan handal, Imam Ibnu Jarir at-Thobari sang sejarawan terkemuka abad pertengahan, sang pakar nahwu dan bahasa yang beraliran muktazilah Imam Zamakhsary dan masih banyak lagi.
Bahaya Besar
Imam Al-Ghazali mengatakan kawin memang banyak tuntutan. Salah satunya harus memperlakukan keluarga dengan baik dan sabar. Nah, hal ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tabiat baik.
"Ada bahaya besar jika seorang laki-laki memperlakukan keluarganya dengan kasar atau mengabaikan mereka, sehingga menimbulkan dosa bagi dirinya sendiri," ujarnya.
Ini adalah analogi yang sangat menarik dari Tsufyan at-Tsauri. Menurutnya, seorang fakih ketika menggauli istrinya, seolah sedang menaiki perahu mengarungi lautan luas yang begitu indah dengan segala pesonanya. Tapi, ketika sudah melahirkan seorang anak, ia telah hancurkan perahu itu. Otomatis si-fakih tenggelam di tengah lautan dalam.
Dalam Muqoddimah kitab Majmu'-nya, Imam Nawawi melanjutkan, "Saya menegaskan. Semua ucapan ulama di atas (yang menganjurkan membujang), sesuai prinsip kami. Bahwa, orang yang tidak membutuhkan menikah, sunah menjomblo. Begitupun bagi yang merasa butuh, tetapi belum punya biaya".
Hanya saja, apa yang disampaikan Imam Nawawi ini bukan berarti beliau mengingkari anjuran menikah sebagai sunah Rasul SAW. Dalam karya-karya ilmiahnya, sebagaimana ulama pada umumnya, tetap menuliskan bab nikah sebagai anjuran dalam Islam.
Dalam Kitab Al-Majmu’ pada bagian bab nikah, secara tegas beliau sampaikan bahwa hukum asal menikah adalah boleh. "Terkait hukumnya, nikah telah disyari'atkan dalam al-Qur'an dan hadits sebagaimana telah kami paparkan teksnya masing-masing.
Para fuqaha (ahli hukum Islam) berbeda pendapat, apakah nikah itu wajib, atau boleh. Kalau mazhab kami (Syafi'i), boleh." (lihat Al-Majmu' Syarah al-Muhadzzab, juz 17, hal. 202)
Baca juga: Hukum Menikah dengan Saudara Tiri Menurut Islam
Imam Nawawi adalah termasuk orang yang tidak membutuhkan menikah. Justru seandianya menikah, menurutnya, fokus pengabdiannya terhadap ilmu agama akan terganggu. Bahkan tidak hanya Imam Nawawi. Dalam risalahnya, Syeikh Abu Ghuddah juga menyebutkan daftar ulama-ulama jomblo lainnya. Seperti Imam Dhahabi sang sejarawan handal, Imam Ibnu Jarir at-Thobari sang sejarawan terkemuka abad pertengahan, sang pakar nahwu dan bahasa yang beraliran muktazilah Imam Zamakhsary dan masih banyak lagi.
Bahaya Besar
Imam Al-Ghazali mengatakan kawin memang banyak tuntutan. Salah satunya harus memperlakukan keluarga dengan baik dan sabar. Nah, hal ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tabiat baik.
"Ada bahaya besar jika seorang laki-laki memperlakukan keluarganya dengan kasar atau mengabaikan mereka, sehingga menimbulkan dosa bagi dirinya sendiri," ujarnya.
Lihat Juga :